Kepala Pos Sri Payung Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen
Daftar Isi
Saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun konfirmasi sebelum berita tersebut diterbitkan. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam penyajian informasi yang berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fonny Malvimas, mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen yang dimuat salah satu media online pada 18 Juni 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026) sebagai tanggapan atas pemberitaan yang mencantumkan nama KSOP Tanjungpinang dalam kegiatan pemeriksaan dugaan peredaran komoditas impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung.
Fonny menegaskan bahwa KSOP Tanjungpinang memiliki tugas utama dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kegiatan kepelabuhanan. Sementara itu, pemeriksaan terkait asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban kepabeanan, dan kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi lain yang berwenang.
“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” ujar Fonny.
Ia menjelaskan, kewenangan KSOP dalam pengawasan kegiatan pelabuhan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012.
Berdasarkan regulasi tersebut, KSOP memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta mengawasi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Menurut Fonny, pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban kepabeanan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun pemeriksaan dokumen serta persyaratan karantina komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.
Selain menjelaskan batas kewenangan institusinya, Fonny juga menyoroti bagian pemberitaan yang menyebut adanya dugaan mengarah kepada seorang petugas KSOP berinisial “P” yang dinilai kurang kooperatif saat kegiatan pemeriksaan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa petugas yang dimaksud merupakan Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6. Namun, menurutnya, tidak pernah ada permintaan wawancara maupun konfirmasi dari media yang menerbitkan pemberitaan tersebut sebelum berita dipublikasikan.
“Saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun konfirmasi sebelum berita tersebut diterbitkan. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam penyajian informasi yang berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh,” katanya.
Fonny juga mempertanyakan kejelasan dasar penugasan sejumlah personel dari berbagai instansi yang disebut terlibat dalam kegiatan pemeriksaan sebagaimana diberitakan.
“Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, dan apa hasil pemeriksaannya. Klarifikasi tersebut penting agar nama baik institusi tidak ikut terbawa apabila tindakan yang dilakukan ternyata tidak berdasarkan perintah atau penugasan resmi dari satuan masing-masing,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan yang mengatasnamakan institusi pemerintah semestinya dilengkapi administrasi penugasan yang jelas, koordinasi resmi antarinstansi, serta mekanisme pertanggungjawaban melalui rantai komando yang berlaku.
“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.
Meski demikian, Fonny menegaskan bahwa KSOP Tanjungpinang tetap mendukung setiap upaya pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Fonny berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pembagian kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan kegiatan kepelabuhanan, kepabeanan, serta karantina barang di wilayah pelabuhan.
---
(Kariawanisia).

Posting Komentar