BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Ketua DPC AKPERSI Karimun Apresiasi Kebijaksanaan Majelis Hakim, Yakini Keadilan Lahir Dari Fakta Persidangan

Daftar Isi
"Majelis Hakim telah menunjukkan sikap independen dan profesional dalam menjalankan fungsi peradilan. Hal ini menjadi cerminan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andrianus.

Karimun | Zonanesia.web.id – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Andrianus Ginting, menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Hasnan dan Ahmad.

Apresiasi tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Yang Mulia Omori Rotama Sitorus, S.H., Andreas Iriando Napitupulu, S.H., M.H., dan Jasper H. Sinaga, S.H., yang dinilai telah menjalankan tugas peradilan secara independen, profesional, dan penuh kehati-hatian dalam memeriksa perkara.

Menurut Andrianus Ginting, selama mengikuti perkembangan persidangan, Majelis Hakim menunjukkan komitmen dalam menilai setiap alat bukti, mendengarkan keterangan para saksi, serta menguji seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan secara objektif.

"Majelis Hakim telah menunjukkan sikap independen dan profesional dalam menjalankan fungsi peradilan. Hal ini menjadi cerminan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andrianus.

Ia menjelaskan, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan masih memerlukan penilaian hukum secara cermat. Beberapa saksi, kata dia, menyatakan tidak pernah mengalami pemaksaan saat menandatangani dokumen yang berkaitan dengan tanah di RT 03 RW 03 Kampung Bukit Cincin.

Selain itu, terdapat keterangan saksi yang belum memberikan kepastian mengenai letak, batas, maupun identitas objek tanah yang diklaim sebagai milik pelapor. Sejumlah saksi juga dinilai belum dapat menjelaskan secara meyakinkan terkait riwayat administrasi pemekaran wilayah yang disebut menjadi dasar perubahan identitas lokasi tanah.

Menurut Andrianus, fakta-fakta tersebut menunjukkan masih adanya aspek yang perlu dibuktikan secara komprehensif, khususnya terkait identitas objek tanah, riwayat penguasaan lahan, kesesuaian lokasi, serta hubungan antara dokumen administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam konteks tersebut, ia menilai keputusan Majelis Hakim yang mengubah status penahanan kedua terdakwa dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota merupakan bentuk kewenangan yudisial yang dijalankan secara proporsional dan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas independensi, integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan yang ditunjukkan selama memeriksa perkara ini. Penetapan status tahanan kota merupakan kewenangan hukum Majelis Hakim yang menunjukkan bahwa setiap perkara dinilai secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang matang," katanya.

Andrianus menegaskan, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun menghormati sepenuhnya independensi kekuasaan kehakiman dan tidak bermaksud mengintervensi proses pengambilan putusan.

Menurutnya, kewenangan untuk menilai alat bukti, menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, hingga menjatuhkan putusan merupakan kewenangan konstitusional Majelis Hakim yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Meski demikian, ia berharap seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan memperoleh penilaian hukum secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Andrianus menegaskan bahwa dalam negara hukum, seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, apabila setelah seluruh proses pembuktian Majelis Hakim berkesimpulan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti menurut hukum, maka putusan yang memberikan pembebasan atau putusan lain sesuai ketentuan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, dan peradilan yang adil.

"Kami meyakini Yang Mulia Majelis Hakim akan memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, sepanjang lahir dari proses pembuktian yang objektif, independen, dan berkeadilan, akan menjadi putusan yang memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi moral di mata masyarakat," tutup Andrianus Ginting.

---
(Hn)

Posting Komentar