Klarifikasi PT Tridaya: Sosialisasi Merupakan Bagian Tahapan Perizinan.
Table of Contents
Karimun | Zonanesia.web.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait rencana kegiatan pertambangan PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera di Desa Layang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan tambahan guna melengkapi informasi yang telah berkembang di ruang publik.
Komisaris PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera, Edi Purba, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Minggu (31/05/2026) merupakan bagian dari tahapan administrasi dan persyaratan perizinan yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Tambang (Rentab) yang telah diajukan kepada instansi terkait.
Menurut perusahaan, hingga saat ini belum terdapat aktivitas penambangan, penggalian, pengangkutan maupun produksi di lokasi yang diajukan. Kegiatan yang dilakukan masih sebatas sosialisasi pra-tambang sebagai bagian dari proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Tridaya juga menyampaikan bahwa klarifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kegiatan maupun proses perizinan yang sedang berjalan.
Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
---
(Redaksi).
Posting Komentar