BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Mengendap 12 Tahun, Sengketa Piutang Rp1,97 Miliar Antara Pelindo dan Perseroda Akhirnya Tuntas Lewat Mediasi Kejari Karimun

Daftar Isi
“Dana yang telah diterima ini akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam pembenahan fasilitas umum dan peningkatan sarana-prasarana pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis daerah,” kata Bupati.

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Setelah tertunda selama kurang lebih 12 tahun, sengketa piutang senilai Rp1.970.832.230 antara PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karimun.(22/6/2026).

Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut menjadi salah satu capaian penting Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karimun di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, yang mengedepankan pendekatan non-litigasi untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan aset daerah.

Penyerahan bukti pelunasan berlangsung di Aula Kejari Karimun pada Senin (22/6/2026) dan disaksikan langsung oleh Ing. H. Iskandarsyah, General Manager PT Pelindo Regional I Joni Utama, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharliyantie, serta jajaran pejabat terkait.

Sengketa Berawal dari Kerja Sama Pelabuhan

Kajari Karimun menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bermula dari kerja sama layanan Ship to Ship (STS) dan jasa labuh jangkar yang berlangsung sejak tahun 2014. Dalam perjalanannya, muncul kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan sehingga menjadi piutang bagi Perseroda dan terus mengendap selama bertahun-tahun.

Menurut Denny, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) justru mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif untuk mempertemukan kepentingan para pihak secara objektif dan profesional.

“Kehadiran Bidang Datun bukan semata-mata untuk mencari siapa yang benar atau salah, tetapi menjadi solusi atas persoalan yang berpotensi menghambat kepentingan publik. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai penengah yang netral, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian,” tegas Denny.

Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan berlarut-larut, maka dapat berdampak terhadap kondisi keuangan BUMD dan berpotensi mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kajari juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, termasuk dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membantu melakukan penghitungan nilai kewajiban secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga yang dibangun di atas prinsip hukum, transparansi, dan profesionalitas mampu menghasilkan penyelesaian yang memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujarnya.

Dana Akan Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyambut baik keberhasilan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut. Menurutnya, dana yang berhasil dipulihkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dana yang telah diterima ini akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam pembenahan fasilitas umum dan peningkatan sarana-prasarana pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis daerah,” kata Bupati.

Ia juga berharap penyelesaian sengketa ini menjadi momentum memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah, Perseroda, dan Pelindo dalam mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan di Kabupaten Karimun.

“Permasalahan ini telah selesai dengan baik. Ke depan kita berharap sinergi yang lebih kuat dapat terbangun, termasuk dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional yang akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Tampak uang 1,9 miliar saat acara pembayaran piutang Pelindo ke BUP Pelabuhan Karimun

Bukti Nyata Fungsi Datun Menyelamatkan Keuangan Daerah

Penyelesaian sengketa senilai hampir Rp2 miliar ini menjadi bukti konkret peran Kejaksaan melalui Bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna melindungi kepentingan negara dan daerah.

Dengan tuntasnya persoalan yang telah mengendap selama 12 tahun tersebut, seluruh pihak sepakat menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan dialogis dan penyelesaian non-litigasi dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga hubungan kelembagaan, serta mengoptimalkan pemulihan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karimun.

---
(Hn).

Posting Komentar