Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Amankan Lima Tersangka dan Sita Sabu Seberat 780 Gram
Daftar Isi
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karimun | Zonanesia.web.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana sekaligus, yakni kasus peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian barang berharga.
Keberhasilan tersebut disampaikan melalui siaran pers Nomor: 104/VI/HUM.6.1.1./2026 yang digelar pada Selasa (30/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi para pejabat utama dan tim penyidik.
Gagalkan Peredaran Sabu Diduga Jaringan Lintas Negara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial RN dan RO.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 775,1 gram dan dua paket sabu tambahan dengan berat 5,27 gram, sehingga total barang bukti mencapai sekitar 780 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diduga dibawa melalui jalur pelabuhan internasional dengan modus dililitkan di tubuh pelaku sebelum direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat hisap sabu, telepon genggam, serta perlengkapan pendukung yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Tiga Kasus Pencurian Berhasil Diungkap dalam Waktu Singkat
Selain pengungkapan kasus narkotika, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu relatif singkat.
1. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Tersangka berinisial HP diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di area Wiko Star Club saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Berkat respons cepat petugas, kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
2. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Tersangka HS, yang diketahui merupakan residivis, diduga masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit telepon genggam merek Realme C55.
Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari berikut barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
3. Pencurian Telepon Genggam
Tersangka FS alias Camat, yang juga merupakan residivis, diamankan setelah diduga mengambil satu unit iPhone 14 yang tergeletak di dasbor sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Meral.
Berkat kecepatan Tim Resmob Polres Karimun, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama dengan waktu kejadian.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Karimun.
«"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dalam mengamankan barang berharganya dan segera melapor melalui layanan 110 apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegas Kapolres.»
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
---
(Hn)
Posting Komentar