Resmi, Hakim PN Tanjung Balai Karimun Alihkan Penahanan (HN) Menjadi Tahanan Kota
Daftar Isi
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan, Hn (62). Dengan penetapan tersebut, status penahanan HN berubah dari tahanan rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota, terhitung sejak Rabu (17/6/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Tbk yang ditandatangani majelis hakim pada tanggal yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan yang didukung surat keterangan berobat, serta adanya jaminan bahwa terdakwa akan tetap kooperatif dan hadir mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Riwayat Penahanan
Sebelum pengalihan status penahanan, terdakwa telah menjalani masa penahanan secara bertahap, yakni:
- Penahanan Penyidik: 12 Maret – 31 Maret 2026;
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum: 1 April – 10 Mei 2026;
- Penahanan Penuntut Umum: 8 Mei – 27 Mei 2026;
- Penahanan Majelis Hakim: 22 Mei – 20 Juni 2026, kemudian diperpanjang hingga 19 Agustus 2026.
Berdasarkan penetapan terbaru, terdakwa menjalani penahanan kota hingga 19 Agustus 2026 dengan sejumlah ketentuan, antara lain tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kota Tanjung Balai Karimun, wajib memenuhi panggilan persidangan, serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa status penahanan kota dapat ditinjau kembali dan dialihkan ke rumah tahanan apabila terdakwa melanggar syarat yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum
Pengalihan penahanan tersebut mengacu pada Pasal 108 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengubah jenis penahanan berdasarkan pertimbangan hukum tertentu.
Kuasa hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, SH, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati dan mengapresiasi penetapan majelis hakim. Dengan mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan klien kami, penahanan kota merupakan langkah yang proporsional serta tetap menjamin kelancaran proses persidangan," ujar Basar.
Proses Persidangan Berlanjut
Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penetapan tersebut dengan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun pada Rabu malam.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, dengan fokus pada pemeriksaan alat bukti dan pendalaman materi perkara terkait keabsahan dokumen serta batas wilayah yang menjadi objek sengketa.
---
(Hn).
Posting Komentar