Sengketa Tanah Bukit Cincin: Dua Warga Didakwa Jual Lahan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Perbedaan Lokasi Sertifikat
Daftar Isi
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang menjerat dua warga Karimun berinisial Hn dan AH kembali digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/6/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak Penuntut Umum.
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-12/TBK/Eoh.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa telah melakukan transaksi penjualan tanah yang diklaim merupakan milik pihak lain.
Dalam dakwaan disebutkan, Hn diduga menjual sebidang tanah berukuran 26 x 46 meter pada 21 Juni 2014 dengan nilai transaksi sebesar Rp17 juta. Sementara AH diduga menjual lahan berukuran 20 x 46 meter pada 27 September 2016 dengan nilai transaksi Rp25 juta.
Jaksa berpendapat bahwa objek tanah tersebut merupakan milik Jono Seng berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01317 dan Nomor 01318 yang diterbitkan pada 14 Juni 2023. Atas dasar itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 502 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Berbeda
Di sisi lain, pihak pembela menyampaikan sejumlah fakta yang dinilai berbeda dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, lahan yang menjadi objek perkara telah dikelola, dimanfaatkan, dan dirawat oleh warga, termasuk Hn dan AH, selama puluhan tahun di wilayah RT 03 RW 03 Bukit Cincin.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat persoalan mendasar terkait kesesuaian lokasi antara objek yang dikuasai para terdakwa dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen sertifikat milik pelapor.
Diduga Ada Ketidaksesuaian Data Lokasi
Poin yang menjadi sorotan utama dalam persidangan adalah dugaan adanya perbedaan lokasi administrasi antara dokumen awal pengajuan sertifikat dan objek lahan yang dipersoalkan.
Dokumen yang menjadi dasar permohonan sertifikat atas nama Jono Seng diketahui mencantumkan lokasi di RT 02 RW 02 Bukit Cincin, sebagaimana tertuang dalam surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dan kecamatan. Sertifikat yang terbit pada tahun 2023 juga tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02.
Sementara itu, menurut pihak pembela, lahan yang selama ini dikuasai dan dipelihara oleh Hn dan AH berada di RT 03 RW 03 Bukit Cincin.
“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat yang terbit untuk lokasi RT 02 RW 02 kemudian dijadikan dasar untuk menuduh warga yang menguasai lahan di RT 03 RW 03 selama puluhan tahun. Apakah terdapat kesalahan pengukuran, kekeliruan administrasi, atau persoalan lain dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPN?” ungkap pihak pendamping terdakwa.
Pembuktian Dinilai Belum Meyakinkan
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, SH, menilai pembuktian yang diajukan oleh pihak penuntut umum masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Menurut Basar, Jono Seng belum dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pemekaran wilayah yang dapat menjelaskan kesesuaian antara RT 02 RW 02 dan RT 03 RW 03 sebagaimana dipersoalkan dalam perkara ini.
“Jono Seng tidak dapat menunjukkan SK pemekaran wilayah. Tidak ada konfirmasi dari pihak kelurahan mengenai perubahan wilayah tersebut, dan selama ini yang bersangkutan juga tidak pernah membangun ataupun memberikan tanda batas pada lahan yang dimaksud,” ujar Basar.
Ia juga menyoroti keterangan saksi yang menurutnya belum konsisten.
“Bahkan asistennya, Herry Harianto, tidak berani menyatakan bahwa RT 02 dan RT 03 merupakan lokasi yang sama. Keterangan yang disampaikan juga berbeda dengan saksi lain yang menyebut kondisi lahan dipenuhi tanaman kelapa, bukan semak belukar,” katanya.
Singgung Potensi Tanah Terlantar
Basar turut mengutip ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penertiban tanah terlantar.
Menurutnya, hak atas tanah berupa HGB, Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu tertentu sejak hak tersebut diterbitkan.
Selain itu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa sengketa yang terjadi lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dibandingkan melalui proses pidana.
“Menurut kami, substansi persoalan ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut status dan penguasaan objek tanah,” tegas Basar.
Untuk memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim memeriksa dokumen asli yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, melakukan pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi objek sengketa, serta memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun guna memberikan penjelasan terkait proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.
---
(Hn).
Posting Komentar