Sidang Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan: Terdakwa HN dan AH Tolak Plea Bargaining, Pilih Jalur Pembuktian di Persidangan
Table of Contents
Karimun | Zonanesia.web.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang menjerat dua terdakwa berinisial HN dan AH resmi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (4/6/2026).
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang diduga merugikan pihak lain. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama persidangan, HN dan AH didampingi tim kuasa hukum dari BSP Law Office, yakni Basar Noviardi Sitorus, S.H., dan Hadi Wiyono, S.H.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menawarkan mekanisme plea bargaining atau perundingan pengakuan bersalah kepada kedua terdakwa. Mekanisme tersebut merupakan salah satu instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan konsekuensi tertentu sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Namun, di hadapan Majelis Hakim, kedua terdakwa secara tegas menyatakan menolak tawaran tersebut. Melalui kuasa hukumnya, HN dan AH memilih untuk menempuh proses pembuktian secara penuh dalam persidangan guna membela diri dan membuktikan posisi hukum mereka atas perkara yang sedang dihadapi.
"Kami memilih untuk menjalani seluruh tahapan pembuktian di persidangan dan menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada klien kami," ujar salah satu penasihat hukum usai sidang.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum BSP Law Office juga mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Hakim terkait penangguhan penahanan maupun pengalihan jenis penahanan terhadap kedua terdakwa.
"Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan ataupun pengalihan jenis penahanan dengan mempertimbangkan hak-hak hukum klien kami. Selanjutnya, permohonan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim," ungkap penasihat hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan seluruh alasan serta dasar hukum yang diajukan sebelum mengambil keputusan.
Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU direncanakan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk mendukung dakwaan yang telah diajukan.
Perkara ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat mengingat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan merupakan isu yang kerap menjadi sorotan publik di Kabupaten Karimun.
---
(Hn).
Posting Komentar