Sidang Ketiga Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dan Penyerobotan Lahan Di Karimun

Daftar Isi
Sidang ketiga perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan terdakwa HN dan AH, Rabu (17/6/2026)

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang ketiga perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan terdakwa HN dan AH, Rabu (17/6/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra tersebut memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan Saksi Dinilai Belum Menguatkan Unsur Dakwaan Jaksa

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni mantan Ketua RT 03 Zakri, mantan Ketua RW 03 Ilyas, Ketua RT 03/RW 03 saat ini Satar, serta staf Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Novi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya pengakuan mengenai tindakan pemaksaan terhadap penandatanganan surat-surat yang berkaitan dengan lahan yang saat ini menjadi objek perkara di kawasan Bukit Cincin, RT 03/RW 03, Kelurahan Sungai Raya.

Selain itu, para saksi juga mengaku tidak dapat memastikan apakah wilayah RT 02 dan RT 03 yang menjadi bagian dari objek sengketa berada dalam satu hamparan lahan yang sama. Bahkan saksi dari pihak kelurahan menyampaikan keterbatasan pengetahuan terkait batas wilayah setelah terjadinya pemekaran RT, sehingga tidak dapat memberikan kepastian mengenai lokasi yang disengketakan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim turut menyoroti keterangan para saksi terkait proses penandatanganan dokumen yang dilakukan tanpa pemahaman yang utuh mengenai objek lahan yang dimaksud.

Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa HN, Basar Noviardi Sitorus, SH, menilai keterangan para saksi belum mampu memperkuat unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum.

Pada pokoknya tidak ada keterangan mengenai pemaksaan. Selain itu, tidak ada saksi yang mengaku pernah melihat sertifikat asli atas nama Jono Seng, dan tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan bahwa lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut identik dengan lahan yang saat ini dikelola oleh klien kami,” ujar Basar usai persidangan.

Menurutnya, perkembangan fakta persidangan tersebut juga dapat menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi majelis hakim terkait status penahanan terdakwa HN.

Perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Karimun karena menyangkut sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Publik berharap proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prinsip kehati-hatian dalam memutus suatu perkara pidana sejalan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pasal 191 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa apabila hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa, maka hakim wajib menjatuhkan putusan bebas.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli guna mendalami batas wilayah serta keabsahan dokumen yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

---
(Hn).

Posting Komentar