Soal Rekomendasi Solar Subsidi kepada Pengusaha, Camat Kundur Barat Beri Penjelasan
Daftar Isi
Karimun | Zonanesia.web.id – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, terus bergulir dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun.
Dalam perkara tersebut, seorang pengusaha berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, aparat kepolisian juga telah memasang garis polisi (police line) pada sejumlah aset yang berada di lokasi usaha miliknya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS diduga memperoleh dan memanfaatkan pasokan solar bersubsidi dari dua pangkalan dalam kurun waktu tertentu untuk menunjang kegiatan usahanya. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh rangkaian distribusi dan pemanfaatan BBM subsidi tersebut.
Menanggapi berkembangnya informasi terkait surat rekomendasi pembelian solar subsidi yang pernah diterbitkan pemerintah kecamatan, Camat Kundur Barat, Yusufian, membenarkan bahwa pihaknya memang pernah mengeluarkan surat rekomendasi atas nama AS.
Menurut Yusufian, penerbitan surat tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pemohon serta kelengkapan administrasi yang disampaikan kepada pihak kecamatan.
"Surat rekomendasi kami terbitkan sesuai permohonan dan kelengkapan berkas yang dilampirkan oleh pemohon. Adapun terkait proses hukum yang saat ini berjalan, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menjalankan prosedur administrasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yusufian saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak mengingat BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Menurutnya, pengawasan terhadap penerbitan surat rekomendasi maupun distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
"Subsidi solar diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan, seperti nelayan dan usaha skala kecil. Apabila fasilitas tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan usaha komersial yang tidak sesuai peruntukannya, tentu akan merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi," tegas Jumadi.
Ia juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang akurat sebelum surat rekomendasi diterbitkan.
"Penerbitan rekomendasi seharusnya tidak hanya berlandaskan dokumen administrasi semata, tetapi juga didukung verifikasi yang memadai terhadap kondisi di lapangan. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir sejak awal," tambahnya.
Lebih lanjut, Jumadi menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
"Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga tuntas. Jika nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting sebagai efek jera agar kebocoran subsidi tidak terus berulang," ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, membenarkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan memeriksa seluruh aspek, termasuk mekanisme penerbitan rekomendasi serta jalur distribusi bahan bakar yang diduga terlibat. Perkembangan hasil penyidikan akan kami sampaikan kepada publik secara terbuka sesuai tahapan yang berjalan," kata Denny.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
---
(Hn).
Posting Komentar