SPDP Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur Sudah Diterima Kejari Karimun, Penyidikan Masih Berlanjut
Daftar Isi
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Proses hukum kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kundur, Kabupaten Karimun, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Karimun terkait perkara yang menjerat tersangka berinisial AS.(12/6/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Ridwan, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (11/6/2026).
"Terkait perkara dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kundur, SPDP-nya sudah masuk ke Kejari Karimun," ujar Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa pihak Kejari belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan perkara tersebut. Pasalnya, proses penanganan masih berada pada tahap penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Karimun.
"Untuk tanggapan lebih lanjut, Kejari Karimun belum bisa menyampaikan secara mendalam. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan ditangani oleh tim penyidik Polres Karimun," jelasnya.
Menurut Ridwan, setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, barulah pihaknya akan melakukan penelitian berkas guna menentukan kelengkapan formil maupun materiil sebelum proses penuntutan dapat dilanjutkan.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan.
"Jika sudah ada hasil penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Karimun, tentu akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," tambahnya.
Ridwan, SH., MH., Kasi Pidum Kejari Karimun saat di konfirmasi
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut distribusi energi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Karimun masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk proses hukum berikutnya.
---
(Hn).
Posting Komentar