Tak Ada Papan Informasi, Proyek Box Culvert Di Karimun Disorot; DPD KPK TIPIKOR Minta Perusahaan, Konsultan, Bupati Dan APH Bertanggung Jawab
Daftar Isi
Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, menyatakan bahwa tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan prinsip transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran negara.
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Pembangunan saluran box culvert yang berlokasi di lingkungan RT 02 RW 02, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menuai sorotan dari masyarakat. Selain proses pengerjaan yang dinilai berjalan lambat dan mengganggu aktivitas warga, proyek tersebut juga dipertanyakan karena hingga kini tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti identitas pelaksana proyek, nilai anggaran, sumber pendanaan, masa pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Salah seorang warga setempat, Ai, mengaku heran karena proyek yang telah berjalan cukup lama itu tidak dilengkapi informasi dasar sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
"Kami tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, siapa kontraktornya, kapan selesai, dan dari mana sumber dananya. Sampai sekarang tidak ada papan informasi yang dipasang di lokasi," ujar Ai, Jumat (19/6/2026).
Menurut warga, pengerjaan proyek juga menyebabkan akses jalan terganggu sehingga masyarakat harus memutar cukup jauh untuk beraktivitas sehari-hari.
Saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Raja Machrizal, menjelaskan bahwa pekerjaan itu bukan merupakan kewenangan dinas yang dipimpinnya.
"Itu bukan pekerjaan kami. Proyek tersebut merupakan kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN," katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau hanya mendapat tanggapan singkat berupa ucapan "Terima kasih infonya", tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap proyek tersebut.
DPD KPK TIPIKOR Karimun Soroti Dugaan Pelanggaran Transparansi
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, menyatakan bahwa tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan prinsip transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai proyek yang menggunakan dana publik.
"Rakyat telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Karena itu masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana uang negara digunakan. Ketika papan informasi tidak dipasang, maka muncul pertanyaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jangan sampai timbul dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa transparansi," tegas Jumadi.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
1. Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menyampaikan informasi pekerjaan kepada publik, termasuk identitas proyek, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, serta konsultan pengawas.
2. Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan keuangan negara dan pelayanan publik.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila ditemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.
Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab
Jumadi juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut untuk bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
Kepada perusahaan pelaksana, ia meminta agar segera memasang papan informasi proyek dan menjalankan seluruh ketentuan kontrak secara profesional.
"Kami mempertanyakan mengapa sejak awal pekerjaan berjalan papan informasi tidak dipasang. Jika benar ada kontrak pekerjaan, maka seluruh ketentuan administrasi wajib dipenuhi," ujarnya.
Kepada konsultan pengawas, Jumadi mempertanyakan fungsi pengawasan apabila pelanggaran administratif mendasar seperti ini dibiarkan berlangsung dalam waktu lama.
"Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran yang dibiarkan, tentu perlu dievaluasi," katanya.
Ia juga mengingatkan Bupati Karimun agar tidak bersikap pasif meskipun proyek tersebut menggunakan dana APBN dan berada di bawah kewenangan instansi pusat.
"Wilayah pekerjaan tetap berada di Kabupaten Karimun dan masyarakat yang terdampak adalah warga Karimun. Pemerintah daerah harus hadir dan memperjuangkan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, DPD KPK TIPIKOR Karimun mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh dokumen proyek telah sesuai ketentuan dan tidak terdapat potensi pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.
Pembangunan saluran box culvert yang berlokasi di lingkungan RT 02 RW 02, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menuai sorotan dari masyarakat.
Warga Minta Kepastian
Di sisi lain, warga berharap proyek tersebut dapat segera diselesaikan agar aktivitas masyarakat kembali normal serta informasi terkait pekerjaan dibuka secara transparan kepada publik.
"Kami tidak ingin pembangunan terhambat. Yang kami harapkan hanya keterbukaan informasi dan pekerjaan segera selesai sehingga masyarakat tidak terus dirugikan," ungkap salah seorang warga.
DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun menyatakan akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut hingga seluruh informasi dapat dibuka kepada publik dan pekerjaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
---
(Hn)
Posting Komentar