Tanpa Izin, Kegiatan Tank Cleaning di PT MOS Diduga Cemari Perairan Karimun; DPD KPK TIPIKOR Desak DPRD dan Instansi Terkait Segera Bertindak
Daftar Isi
Proses pembersihan tangki kapal berpotensi menghasilkan limbah yang masuk kategori B3. Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, limbah tersebut dikhawatirkan dapat mencemari perairan, merusak ekosistem laut, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Karimun | Zonanesia.web.id – Kegiatan pembersihan tangki kapal (tank cleaning) yang berlangsung di lingkungan PT Multi Ocean Shipyard (MOS), Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Kabupaten Karimun mengaku telah menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun melalui Komisi III, dengan tembusan kepada sejumlah instansi di tingkat pusat maupun daerah.(23/6/2026).
Laporan bernomor 024/Lap-DPD/KPK-TIPIKOR/KRM/VI/2026 tersebut berkaitan dengan kegiatan pembersihan tangki kapal MV Walidah Baruna dan MT Isanda yang disebut berlangsung sejak 7 Juni 2026 selama kurang lebih empat hari.
Berdasarkan data dan dokumentasi yang dihimpun pelapor, kegiatan tersebut diduga dilaksanakan tanpa pemberitahuan resmi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun. Selain itu, pelapor juga mempertanyakan kelengkapan perizinan, termasuk izin lingkungan, izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta izin operasional khusus yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dikhawatirkan Berdampak pada Lingkungan dan Keselamatan Kerja
Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, dalam laporannya menyebutkan bahwa proses pembersihan tangki kapal berpotensi menghasilkan limbah yang masuk kategori B3. Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, limbah tersebut dikhawatirkan dapat mencemari perairan, merusak ekosistem laut, serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, kegiatan tank cleaning juga memiliki risiko keselamatan kerja yang tinggi karena dilakukan di ruang tertutup (confined space), sehingga berpotensi menyebabkan keracunan maupun ledakan apabila prosedur keselamatan tidak diterapkan secara ketat.
Dalam laporannya, DPD KPK TIPIKOR mengutip sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan pengawasan kegiatan di kawasan pelabuhan dan galangan kapal.
Minta Pengawasan dan Penindakan
Melalui laporan tersebut, DPD KPK TIPIKOR meminta DPRD Kabupaten Karimun dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri pengelolaan limbah hasil kegiatan tank cleaning, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Karimun maupun instansi terkait atas laporan yang disampaikan tersebut.
DPD KPK TIPIKOR juga menyebutkan bahwa laporan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan lingkungan di Kabupaten Karimun. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan hingga terdapat kepastian dan kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak PT Multi Ocean Shipyard (MOS), KSOP Tanjung Balai Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, maupun instansi terkait lainnya.
---
(Hn).
Posting Komentar