Target Produksi 300 Ribu Ton Pasir PT Tridaya di Kundur Barat Disorot, RKAB dan PPM Belum Jelas?

Table of Contents
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Kegiatan sosialisasi pra-operasional pertambangan yang digelar PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) di Desa Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Minggu (31/5/2026), menuai beragam respons dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

Di satu sisi, perusahaan memaparkan komitmen investasi, program pemberdayaan masyarakat, serta rencana produksi pasir darat dalam skala besar. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius mengenai kelengkapan dokumen perencanaan yang menjadi syarat utama legalitas operasional perusahaan pertambangan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun Ady Hermawan, sejumlah anggota Komisi III DPRD Karimun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kundur Barat, pemerintah kelurahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.

Dalam paparannya, Komisaris Tridaya Group, Edy Purba, menyampaikan bahwa perusahaan menargetkan kegiatan eksplorasi dimulai pada awal Juni 2026 dengan rencana produksi pasir darat mencapai 300.000 ton hingga akhir tahun. Hasil produksi tersebut disebut akan dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Batam dan wilayah sekitarnya.

Kami berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar Edy Purba.

Selain memaparkan rencana operasional, perusahaan juga memperkenalkan sejumlah program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut meliputi pemberian beasiswa pendidikan penuh kepada 10 mahasiswa dari keluarga kurang mampu, berprestasi, maupun yatim piatu, termasuk pembiayaan kuliah, tempat tinggal, dan uang makan.

Perusahaan juga menyerahkan bantuan pra-produksi kepada lima Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang mencakup 173 penerima manfaat, yakni KUB Layang Baru, Putra Layang, Pulau Pandai Sejahtera, Dewi Fortuna, dan Nelayan Pesisir.

Menanggapi isu sengketa lahan yang sempat berkembang di tengah masyarakat, Edy Purba menjelaskan bahwa PT Tridaya bekerja sama dengan PT Laras selaku pemilik lahan melalui skema sewa kelola.

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dipinjam-pakaikan kepada sejumlah kelompok tani dengan perjanjian tertentu yang mewajibkan pengembalian lahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pemilik.

“Ada pihak-pihak yang diduga memindahtangankan hak pinjam pakai tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan mengklaim menjual lahan yang bukan miliknya. Karena itu, kami menilai sebagian penolakan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan daripada isu lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, mengapresiasi langkah perusahaan yang membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat.

“Keterbukaan informasi terkait program CSR, dampak lingkungan, maupun kontribusi perusahaan terhadap daerah merupakan langkah positif. Masyarakat memiliki kesempatan untuk memperoleh informasi secara langsung dan menyampaikan aspirasinya,” ujar Ady.

Status RKAB dan PPM Jadi Sorotan

Di balik paparan program dan rencana produksi yang disampaikan perusahaan, DPD Komite Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Kabupaten Karimun menyoroti aspek legalitas administrasi yang dinilai belum terang.

Organisasi tersebut mempertanyakan status persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang merupakan dokumen wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Hingga kegiatan sosialisasi berlangsung dan berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa RKAB PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.

Padahal, RKAB merupakan dokumen strategis yang memuat rencana produksi, metode penambangan, investasi, pengelolaan lingkungan, hingga target operasional perusahaan. Persetujuan RKAB menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan kegiatan produksi pertambangan.

Selain itu, program-program sosial yang dipaparkan perusahaan, termasuk beasiswa dan bantuan kepada nelayan, pada prinsipnya harus terintegrasi dalam dokumen PPM yang disusun dan disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilakukan perusahaan, namun meminta adanya transparansi terkait legalitas dokumen perencanaan tersebut.

“Kami menghargai langkah sosialisasi kepada masyarakat. Namun publik juga berhak mengetahui dasar hukum dari target produksi 300 ribu ton yang disampaikan perusahaan. Jika RKAB belum memperoleh persetujuan, maka rencana tersebut belum memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan. Demikian pula program-program sosial yang semestinya tertuang dalam dokumen PPM agar dapat diawasi dan dipastikan realisasinya,” ujarnya.

Menunggu Kepastian dari Instansi Berwenang

Sumber yang dikonfirmasi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan bahwa status administrasi terkait dokumen perencanaan PT Tridaya masih dalam proses pengecekan dan verifikasi.

Sementara itu, sejumlah pengamat hukum pertambangan mengingatkan bahwa kegiatan produksi tidak dapat dilaksanakan sebelum seluruh dokumen yang dipersyaratkan memperoleh persetujuan resmi dari instansi yang berwenang.

“Sosialisasi merupakan bagian dari komunikasi publik yang sah. Namun apabila target produksi telah diumumkan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan dasar legalitasnya. Karena itu, pengawasan pemerintah harus berjalan ketat agar seluruh tahapan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap salah seorang pengamat.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian mengenai status persetujuan RKAB dan PPM PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera. Kejelasan dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh rencana produksi maupun program pemberdayaan masyarakat benar-benar berjalan sesuai koridor hukum, prinsip transparansi, dan akuntabilitas yang berlaku.

---
(Hn).

Posting Komentar