Warga Desak Transparansi Penanganan Limbah B3 Eks PT Karimun Sembawang, Polres Karimun: Masih Tunggu Keterangan Ahli
Table of Contents
Karimun | Zonanesia.web.id – Warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait penanganan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis copper slag yang diduga berasal dari aktivitas PT Karimun Sembawang Shipyard.(5/6/2026).
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 05/RW-02/PP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang diajukan Ketua RW 02 Teluk Paku, Edi Sumanti, kepada Polres Karimun. Dalam surat tersebut, warga meminta keterbukaan hasil uji laboratorium, percepatan proses penanganan perkara, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Menurut Edi, berdasarkan data spasial resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lokasi tumpukan limbah yang dipersoalkan berada di luar areal Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan dan masuk ke kawasan hutan mangrove yang berstatus kawasan lindung.
"Warga menduga aktivitas pembuangan limbah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2011 dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, termasuk matinya vegetasi mangrove di sekitar lokasi," ungkapnya.
Selain berdampak pada ekosistem pesisir, warga juga menilai keberadaan limbah tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut. Mereka khawatir material limbah yang masih menumpuk hingga saat ini berpotensi terus mencemari perairan ketika terjadi pasang laut.
Warga juga mempertanyakan kejelasan tanggung jawab hukum atas limbah tersebut setelah terjadinya peralihan kepemilikan aset galangan kapal kepada PT Tirta Segar Alami.
Menanggapi hal itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Christoper, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Langkah-langkah yang kami ambil nantinya akan kami sampaikan secara terbuka guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Kevin menjelaskan, penyidik telah melakukan pengambilan sampel limbah dan mengirimkannya untuk dilakukan pengujian laboratorium. Namun, hingga saat ini hasil pengujian tersebut masih menunggu keterangan resmi dari ahli lingkungan hidup.
"Kami sudah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium. Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari ahli lingkungan hidup sebagai dasar formil untuk mengesahkan hasil pengujian tersebut. Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan akan melakukan penelusuran menyeluruh terkait status hukum lahan serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas keberadaan limbah tersebut, baik dari unsur manajemen lama maupun pengelola saat ini.
Sementara itu, masyarakat berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi dasar bagi upaya pemulihan kawasan mangrove yang terdampak serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pesisir yang selama ini merasakan dampaknya.
---
(Hn).
Posting Komentar