Warga Keluhkan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Malang Rapat Gunung Kijang, Minta Pemerintah Turun Tangan
Daftar Isi
Bintan, Kepri | Zonanesia.web.id – Warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali mengeluhkan adanya aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan lahan rapat. Aktivitas tersebut disebut menggunakan alat berat dan kendaraan angkut berkapasitas besar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah unit ekskavator dan truk fuso beroperasi di area yang menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi, diduga aktifitas tersebut milik Fk dan HN.
Tokoh Masyarakat Kepulauan Riau Harley Taslivi berkomentar saat dijumpai "Saye minta Polda Kepri Segera memanggil Penambang Ilegal di malang rapat yg di duga ilegal Menggunakan Alat berat eskavator dan Alat angkut Fuso" Ujarnya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari.
«"Kami khawatir kondisi lingkungan semakin rusak. Kalau lahan ini terus digali menggunakan alat berat, dikhawatirkan dapat memicu banjir, merusak jalan, dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya, Selasa (17/6/2026).»
Menurut warga, kawasan tersebut merupakan lahan basah yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air. Aktivitas alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material dinilai berpotensi mengubah kondisi alam setempat.
Dampak yang Dikeluhkan Warga
Warga menyoroti sejumlah potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas penambangan tersebut terus berlangsung, antara lain:
1. Kerusakan lingkungan, termasuk berkurangnya fungsi lahan sebagai daerah resapan air serta meningkatnya risiko banjir dan kebakaran lahan saat musim kemarau.
2. Kerusakan infrastruktur, terutama jalan desa yang kerap dilalui kendaraan bermuatan berat.
3. Gangguan kesehatan dan kenyamanan, akibat debu serta kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas operasional.
Minta Pemerintah dan Aparat Lakukan Pengecekan
Keresahan masyarakat mendorong munculnya desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Warga meminta Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Pemerintah Kabupaten Bintan, Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan hanya adanya pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dasar Hukum
Apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
- Peraturan daerah dan ketentuan lain yang mengatur perlindungan kawasan lahan basah serta tata kelola lingkungan hidup.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Bintan, serta pihak yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang segera mengambil langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Desa Malang Rapat.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar