BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

AKPERSI KEPRI : Jalur Konstitusional Diabaikan, Aksi Ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau Mulai Dipertimbangkan

Daftar Isi
"Jika seluruh jalur konstitusional telah ditempuh namun aspirasi publik tak kunjung memperoleh respons, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk terus mengawal suara masyarakat melalui langkah-langkah yang sah, damai, dan konstitusional."
— Fauzan, C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang, Kepri | Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kekecewaan mendalam atas minimnya respons dari sejumlah pemangku kepentingan terhadap berbagai upaya resmi yang telah dilakukan organisasi dalam mengawal polemik Proyek Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan.(22/7/2026).

AKPERSI Kepri menegaskan bahwa organisasi tidak pernah menempuh cara-cara di luar koridor hukum dan demokrasi. Seluruh mekanisme yang tersedia telah dijalankan, mulai dari penyampaian surat silaturahmi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 5 Juli 2026, Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Juli 2026 konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, hingga surat konfirmasi kepada PT Aneka Tambang (Antam).

Ketika PT Antam menyampaikan bahwa klarifikasi akan diberikan melalui kuasa hukum, AKPERSI kembali melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun hingga saat ini, klarifikasi yang dijanjikan belum juga diterima.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Kepulauan Riau juga belum memberikan tanggapan atas permohonan resmi yang telah disampaikan AKPERSI Kepri.

"Kami telah menempuh seluruh jalur yang bermartabat dan konstitusional. Surat kami kirim, permohonan RDP kami ajukan, konfirmasi kami lakukan, komunikasi kami bangun. Namun yang kami rasakan justru keheningan. Pertanyaannya, jika organisasi pers yang menyampaikan aspirasi masyarakat saja tidak memperoleh respons, lalu ke mana lagi masyarakat harus menyampaikan suaranya?" tegas Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ.

AKPERSI Kepri menegaskan bahwa perjuangan organisasi bukan untuk kepentingan institusi semata, melainkan untuk memastikan setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan terbaru mengenai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan PT Antam untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui APBD Perubahan Tahun 2026 justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

• Mengapa persoalan status lahan baru diselesaikan setelah proyek berjalan? 

• Mengapa kini APBD Perubahan harus menanggung pembebasan lahan? 

• Apa dasar proyek tersebut dinyatakan sebagai kepentingan masyarakat? 

• Dan masyarakat yang mana yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan tersebut?

Menurut AKPERSI Kepri, seluruh pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan yang utuh kepada publik.

"Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh jawaban. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban penyelenggara negara," ujar Fauzan.

AKPERSI Kepri juga mengingatkan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Riau memiliki fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi semestinya memperoleh perhatian dan tindak lanjut.

Atas kondisi tersebut, DPD AKPERSI Kepri menyatakan akan meningkatkan langkah perjuangan melalui mekanisme yang lebih strategis dan konstitusional. Selain menyiapkan langkah lanjutan kepada lembaga-lembaga yang berwenang, AKPERSI Kepri juga sedang mempertimbangkan untuk menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.

Aksi tersebut, apabila dilaksanakan, bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa suara masyarakat tidak boleh berhenti di meja administrasi dan tidak boleh hilang di tengah birokrasi.

"Demokrasi tidak boleh hanya hidup pada saat pemilihan umum. Demokrasi harus hidup ketika rakyat bertanya, ketika masyarakat meminta penjelasan, dan ketika organisasi pers menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh jawaban yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Fauzan.

---
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Posting Komentar