BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

BAPAN Kepri Laporkan PLN UP3 Karimun ke Kejari, Blackout Total Dinilai Indikasi Kelalaian yang Rugikan Masyarakat

Daftar Isi

"Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal dan kepastian hukum apabila ditemukan adanya kelalaian." — Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD BAPAN Provinsi Kepulauan Riau.

Karimun | Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi dan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melaporkan PT PLN (Persero) UP3 Karimun ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat (24/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada 20 Juli 2026 dan melumpuhkan aktivitas masyarakat di Kabupaten Karimun.

Laporan diserahkan langsung oleh Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, dan diterima oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Penyerahan laporan turut disaksikan unsur pengurus BAPAN, perwakilan masyarakat, serta awak media.

Dalam dokumen laporannya, BAPAN meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan sistem ketenagalistrikan yang menyebabkan terjadinya blackout berkepanjangan. Penyelidikan tersebut, menurut BAPAN, perlu mencakup aspek teknis, pengelolaan anggaran pemeliharaan, hingga kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Konferensi pers usai penyampaian laporan digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama.

Menurut BAPAN, pemadaman listrik berskala besar tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai gangguan teknis biasa. Organisasi tersebut menilai kejadian itu perlu dievaluasi secara menyeluruh karena berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, hingga kegiatan masyarakat sehari-hari.
BAPAN menyebut banyak warga mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil, akibat terhentinya aktivitas selama pemadaman berlangsung.

Dalam laporannya, BAPAN mengajukan sejumlah poin yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum, antara lain:

1. Apakah prosedur pemeliharaan pembangkit, jaringan distribusi, dan sistem proteksi telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.

2. Apakah anggaran pemeliharaan dan peningkatan keandalan sistem kelistrikan telah digunakan sesuai peruntukannya.

3. Apakah terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan sistem kelistrikan kehilangan kendali hingga terjadi pemadaman total.

4. Apakah terdapat indikasi penyimpangan anggaran, manipulasi pelaporan, maupun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

BAPAN mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban penyelenggara ketenagalistrikan dalam menyediakan pasokan listrik yang andal, aman, dan memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penyebab terjadinya blackout, termasuk menelusuri penggunaan anggaran pemeliharaan selama ini dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal dan kepastian hukum apabila ditemukan adanya kelalaian," ujar Ahmad Iskandar Tanjung kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Selain meminta penyelidikan secara komprehensif, BAPAN juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai konsumen memperoleh perlindungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) UP3 Karimun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan BAPAN Kepri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak PLN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Hn).

Posting Komentar