BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan GOR Tenis di Rimba Jaya Tanjungpinang Sudah Capai 70 Persen

Daftar Isi


"Pengajuan izin yang masih berproses bukan merupakan dasar hukum untuk memulai pembangunan. Setiap bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tanjungpinang, Kepri | Kariawanisia – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tenis yang berlokasi di kawasan Rimba Jaya, Gudang Minyak KM 2, Kota Tanjungpinang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan teknis lainnya. Meski demikian, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen dan aktivitas konstruksi masih terus berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan perhatian publik terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, pemilik bangunan yang diketahui bernama Ny. Juliet mengakui bahwa perizinan bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan.

«"Izinnya masih dalam proses. Inilah susahnya Kota Tanjungpinang mau maju, mengurus izin lama sekali baru selesai," ujarnya kepada awak media.»

Selain itu, pihak media juga dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pengurus perizinan proyek tersebut. Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen perizinan saat ini masih dalam proses di instansi yang berwenang.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, proses pengajuan perizinan tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pekerjaan konstruksi sebelum persetujuan resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang akan membangun gedung wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai. PBG merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh PBG, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, perintah pemenuhan persyaratan administrasi, hingga tindakan pembongkaran dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui instansi teknis terkait dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun teknis, diharapkan dilakukan penertiban sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah mematuhi seluruh prosedur perizinan, serta memastikan setiap pembangunan memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, dan standar teknis bangunan.

Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan meminta konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan penyelenggaraan bangunan gedung.

Penelusuran tersebut dilakukan guna memastikan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian dengan ketentuan tata ruang, serta langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah terhadap proyek yang diduga telah melaksanakan pembangunan sebelum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemilik bangunan maupun seluruh instansi terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang profesional, berimbang, independen, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar