BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Diduga Kayu Hasil Pembalakan Liar dari Gunung Bintan Dipasok ke Toko Material di Tanjungpinang

Daftar Isi
"Hutan bukan sekadar sumber kayu, melainkan benteng kehidupan. Setiap dugaan pembalakan liar harus diusut secara tuntas demi menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang." – Zonanesia.web.id

Tanjungpinang | Zonanesia.web.id — Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Gunung Bintan, Kabupaten Bintan, kembali mencuat. Hasil investigasi jurnalis menemukan sebuah truk lori bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan ilegal di kawasan Gunung Bintan masuk ke Kota Tanjungpinang dan membongkar muatannya di sebuah toko material bangunan.(22/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.34 WIB, sebuah lori yang mengangkut tumpukan papan kayu terlihat melaju menuju Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari (Batu 5 Bawah), Kota Tanjungpinang. Muatan tersebut kemudian diturunkan di sebuah toko material milik pria berinisial R, yang diduga menerima atau membeli kayu tersebut.

Saat jurnalis mendatangi lokasi, tampak berbagai jenis dan ukuran kayu tersusun di area toko, mulai dari papan berukuran kecil hingga balok kayu berdiameter besar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi salah satu tempat penampungan atau distribusi kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Ketika dimintai konfirmasi, pemilik toko material berinisial R membenarkan bahwa dirinya membeli kayu yang diantarkan ke tokonya. Namun, ia membantah mengetahui asal-usul kayu tersebut.

«"Kayu ini saya beli kepada orang yang mengantar ke tempat saya. Saya hanya sebatas beli saja. Masalah harga yang mereka jual itu kepada saya, itu rahasia pembeli. Jadi, masalah kayu yang abang tanyakan itu bukan urusan abang," ujar R.»

Di lokasi yang sama, sopir lori berinisial Ujang (40) mengaku dirinya hanya bekerja sebagai jasa angkut. Ia menyatakan tidak mengetahui lokasi penebangan pohon maupun legalitas kayu yang diangkutnya.

«"Papan yang saya bawa dari Gunung Bintan ini punya orang lain. Saya hanya mengantarkan saja ke Tanjungpinang dan mengambil ongkos lori. Sedangkan asal-usul kayu yang sudah jadi papan ini saya tidak tahu. Saya tahunya papan-papan ini sudah tertumpuk di lokasi tempat pembuatan papan di kaki Gunung Bintan," jelas Ujang.»

Apabila benar berasal dari kawasan hutan lindung tanpa dokumen perizinan yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Selain merugikan negara, praktik pembalakan liar juga berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya tutupan hutan, meningkatnya ancaman banjir, longsor, serta terganggunya keseimbangan lingkungan di Pulau Bintan.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), serta instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan asal-usul kayu, legalitas dokumen pengangkutan, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil hutan tersebut.

Zonanesia.web.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar