Dugaan Praktik "Fee" Publikasi di Diskominfo Kepri Mencuat, Oknum PPTK Disebut Terima Jatah 20 Persen
Daftar Isi
Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau mulai menjadi sorotan.(10/7/2026).
Seorang oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial "Bs" diduga meminta atau menerima bagian sebesar 20 persen dari nilai kegiatan publikasi media online yang telah disepakati. Informasi tersebut diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola penggunaan anggaran publik yang bersih.
Sumber menyebutkan, oknum PPTK tersebut telah bertahun-tahun menangani kegiatan publikasi di Diskominfo Kepri dan diduga memiliki peran besar dalam menentukan mekanisme kerja sama media, termasuk kegiatan yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
"Media yang mengerjakan sudah ditentukan. Penunjukannya mengikuti arahan dari oknum dewan yang menitipkan Pokir di Diskominfo," ujar sumber kepada media ini.
Lebih jauh, sumber juga mengungkap dugaan adanya pola pembagian dana setelah anggaran dicairkan.
"Setelah pencairan, uangnya dibagi sesuai kesepakatan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan pembagiannya sekitar 30 persen untuk oknum dewan dan 20 persen untuk PPTK," ungkap sumber.
Apabila informasi tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik demikian berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada PPTK Diskominfo Kepri berinisial Bs melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Zonanesia.web.id tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar