Fakta Persidangan Terungkap, Saksi Sebut Lahan Dikuasai Sejak 1999 dan Bantah Ada Pemalsuan Surat
Daftar Isi
Karimun | Zonanesia.web.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang menjerat dua terdakwa berinisial Hn dan AH kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (7/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan tiga saksi yang diajukan pihak terdakwa (saksi a de charge).
Ketiga saksi tersebut, yakni Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring, memberikan kesaksian mengenai riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, lahan yang berlokasi di RT 003 RW 003 Bukit Cincin Dei Raya, Kabupaten Karimun, telah dikelola secara terus-menerus sejak tahun 1999 bersama sekitar 12 orang penggarap lainnya.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku tidak pernah mengenal pelapor, Jono Seng, maupun keluarganya sebagai pihak yang menguasai atau mengelola lahan tersebut. Atas dasar itu, mereka menyatakan tidak mengetahui adanya hak kepemilikan sebagaimana yang diklaim pelapor.
Selain itu, para saksi juga menerangkan bahwa sejak awal pengelolaan, lokasi lahan berada di wilayah administratif RT 003 RW 003 dan tidak pernah mengalami perubahan batas wilayah maupun pemekaran sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.
Dalam persidangan, kedua terdakwa turut memberikan keterangan bahwa mereka memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dari penggarap lama bernama Karim dan Nursaed. Menurut para terdakwa, saat transaksi dilakukan, para penjual menyatakan tanah tersebut merupakan hasil garapan mereka dan tidak terdapat pihak lain yang mengajukan klaim atas lahan dimaksud.
Salah satu poin yang turut mengemuka dalam persidangan adalah mengenai surat permohonan keterangan tanah yang menjadi bagian dari dakwaan.
Berdasarkan hasil konfrontasi terhadap keterangan yang disampaikan di ruang sidang, pihak pembela berpendapat tidak ditemukan unsur pemalsuan terhadap surat tersebut, baik dari sisi bentuk, isi, maupun keaslian keterangannya. Penilaian akhir terhadap alat bukti tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, S.H., menyampaikan bahwa kliennya membeli lahan dengan itikad baik berdasarkan keterangan dari para penjual yang mengaku sebagai penggarap sah.
"Sungguh miris klien kami harus duduk di bangku pesakitan, padahal mereka membeli lahan dengan keyakinan bahwa tanah tersebut merupakan milik pihak yang selama ini menggarapnya," ujar Basar di hadapan pers usai persidangan.
Ia juga meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan di persidangan, bukan hanya berpatokan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam persidangan terdapat sejumlah keterangan dalam BAP yang berbeda bahkan diralat saat dikonfrontir. Kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tegasnya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
---
(Hn).
Posting Komentar