BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Headline: Pedagang Ayam Pasar Puan Maimun Minta DPRD Karimun Tinjau Ulang Larangan Berjualan di Blok B

Daftar Isi
"Kami berharap DPRD Kabupaten Karimun dapat memfasilitasi audiensi dan meninjau kembali kebijakan tersebut agar tercipta solusi yang adil tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha pedagang kecil." – Pandu Wahyuda, Pedagang Blok B Pasar Puan Maimun.

Karimun | Zonanesia.web.id – Dua pedagang ayam potong yang berjualan di Blok B (basah/kering) Pasar Puan Maimun mengajukan permohonan audiensi sekaligus meminta peninjauan ulang atas kebijakan larangan berjualan ayam di lokasi tersebut. Permohonan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan Komisi II DPRD Kabupaten Karimun sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan pedagang kecil.

Surat permohonan tersebut diajukan secara resmi pada Jumat (24/7/2026) dan ditandatangani oleh Pandu Wahyuda serta Muhammad Imam Bayu selaku pedagang yang terdampak langsung.

Dalam suratnya, para pedagang menilai keputusan yang diterbitkan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) diambil secara sepihak tanpa melibatkan pedagang yang terdampak maupun membuka ruang dialog sebelum kebijakan diberlakukan.

"Hal yang menjadi pokok perhatian kami adalah adanya keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perusda atas tuntutan dari asosiasi ataupun pedagang lain terkait pelarangan izin berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun," demikian kutipan isi surat permohonan tersebut.

Pandu Wahyuda mengatakan, kebijakan tersebut telah berdampak langsung terhadap mata pencaharian keluarganya. Menurutnya, selama ini usaha penjualan ayam di Blok B menjadi sumber penghasilan utama sehingga larangan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekonomi para pedagang.

"Kami berharap DPRD Kabupaten Karimun dapat memfasilitasi audiensi agar seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi yang adil tanpa mengorbankan pedagang kecil," ujar Pandu.

Sementara itu, Muhammad Imam Bayu menilai kebijakan tersebut terkesan diskriminatif karena hanya mempertimbangkan aspirasi sebagian pihak tanpa memberikan kesempatan kepada pedagang yang terdampak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan.

Terpisah, Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kabupaten Karimun, Andi Acok, menyatakan pihaknya meminta agar kebijakan larangan berjualan di Blok B Pasar Puan Maimun ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan musyawarah.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut hak masyarakat untuk mencari nafkah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andi Acok mengutip beberapa dasar hukum yang dinilai relevan, di antaranya Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjamin kesempatan berusaha secara setara bagi seluruh pelaku usaha serta melarang praktik diskriminasi yang dapat merugikan persaingan usaha.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pedagang kecil serta prinsip pengelolaan pasar yang mengedepankan partisipasi pedagang dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha mereka.

"Pengelola pasar memang memiliki kewenangan mengatur ketertiban, namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, partisipatif, serta tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mencari nafkah tanpa alasan yang jelas. Semua pedagang harus diperlakukan secara adil dan setara," tegas Andi Acok, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perusahaan Daerah (Perusda) selaku pengelola Pasar Puan Maimun belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan para pedagang. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

---
(Redaksi).

Posting Komentar