Ketua PWDPI Kepri Soroti Sengketa Lahan 112 Hektare di Karimun, Minta APH Junjung Keadilan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Daftar Isi
Karimun | Zonanesia.web.id – Sengketa lahan seluas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, terus menjadi perhatian publik. Setelah keluarga Siti Madinatul Munawaroh bersama suaminya, Atan, dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau, Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan keprihatinannya atas perlakuan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap keluarga yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama hampir enam dekade.
Dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026), Hatik menilai langkah berupa intimidasi verbal hingga pelaporan pidana terhadap keluarga tersebut patut dikaji secara objektif dengan mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Keluarga Siti dan Atan telah merawat, mengelola, dan menjadikan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan selama 58 tahun. Sudah sepatutnya mereka memperoleh perlindungan dan keadilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, bukan justru menghadapi intimidasi, ancaman, maupun upaya kriminalisasi," tegas Hatik.
Soroti Status Hukum Tanah Berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1972
Hatik menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas hak milik menurut hukum barat atas nama warga asing, Lim Hong Mok. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1972 tentang Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat Menjadi Hak-Hak Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang tidak dikonversi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berstatus sebagai tanah negara.
Ia mengutip ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keppres tersebut yang pada pokoknya memberikan prioritas pemberian hak kepada masyarakat yang secara nyata telah menguasai dan mengusahakan tanah untuk kepentingan pertanian, perkebunan, maupun permukiman.
"Apabila tanah tersebut telah menjadi tanah negara, maka pihak yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelolanya semestinya memperoleh prioritas. Karena itu, muncul pertanyaan bagaimana kemudian terdapat dokumen atas nama Junaidi, sementara fakta di lapangan menunjukkan keluarga almarhum Ameng yang secara terus-menerus menggarap lahan tersebut," ujarnya.
Minta Dokumen Kepemilikan Diteliti Secara Menyeluruh
Menurut Hatik, dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas nama Junaidi hingga akhirnya dialihkan kepada Ahyan perlu diperiksa secara cermat oleh aparat maupun instansi pertanahan.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang layak menjadi objek penyelidikan, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dengan fakta lapangan serta indikasi pemalsuan dokumen.
"Keabsahan surat-surat tersebut harus diuji secara menyeluruh. Jangan sampai laporan pidana dijadikan dasar untuk mengabaikan fakta sejarah penguasaan tanah yang telah berlangsung puluhan tahun," katanya.
Imbau APH Bertindak Profesional dan Objektif
Ketua PWDPI Kepri juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses hukum secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Lebih baik membebaskan seribu orang yang diduga bersalah daripada menghukum satu orang yang sebenarnya tidak bersalah. Dalam setiap pemeriksaan maupun penetapan status hukum seseorang, aparat harus bekerja secara teliti, objektif, dan bebas dari pengaruh kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi," tegas Hatik.
Kronologi Sengketa
Berdasarkan keterangan keluarga, lahan tersebut merupakan bekas kebun karet milik Lim Hong Mok yang sejak tahun 1968 dijaga dan dikelola oleh Ameng bersama Jihai.
Setelah Jihai tidak lagi mengelola lahan pada tahun 1975, Ameng disebut melanjutkan penguasaan secara penuh hingga wafat. Pengelolaan kemudian diteruskan oleh anaknya, Siti Madinatul Munawaroh, bersama suaminya, Atan.
Perselisihan mulai muncul pada tahun 2004 ketika Junaidi, yang merupakan anak Jihai, mengklaim sebagai pemilik lahan. Pada tahun 2010, Junaidi menerbitkan 59 Surat Keterangan Sporadik yang selanjutnya menjadi dasar penjualan lahan kepada Ahyan dengan nilai transaksi sekitar Rp1 miliar.
Keluarga mempersoalkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, di antaranya:
• Keterangan yang menyebut Junaidi telah menguasai lahan sejak tahun 1970, padahal yang bersangkutan lahir pada tahun yang sama.
• Dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Ameng.
• Penggunaan gambar situasi tahun 1971–1974 sebagai dasar klaim kepemilikan, yang menurut penjelasan Kanwil ATR/BPN Kepulauan Riau bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Situasi kembali memanas pada April 2025 ketika mantan Gubernur Kepulauan Riau sekaligus mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, bersama Ahyan mendatangi lokasi dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Keluarga menyebut dalam peristiwa itu juga terjadi pernyataan-pernyataan yang dianggap bernada intimidatif.
Sejak saat itu dipasang plang larangan di lokasi sehingga keluarga mengaku tidak lagi dapat mengelola lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. Pada 24 April 2026, keluarga kemudian dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan
Keluarga melalui kuasa hukumnya mengemukakan sejumlah ketentuan yang dinilai relevan dalam sengketa ini, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya ketentuan mengenai penguasaan dalam jangka waktu tertentu (acquisitive prescription); dan
• Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 24 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa surat keterangan sporadik bukan merupakan alat bukti kepemilikan yang bersifat mutlak.
Kuasa hukum keluarga, Ilpan Rambe, menyatakan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan penguasaan atas lahan tersebut.
"Klien kami bukan melakukan penyerobotan, melainkan mempertahankan penguasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun. Sengketa ini patut diduga berkaitan dengan meningkatnya nilai ekonomi kawasan yang mengandung potensi sumber daya bauksit," ujarnya.
Saat ini keluarga juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komisi III DPR RI, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan harapan proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
---
(Hn)
Posting Komentar