BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Kuasa Hukum Terdakwa HN dan AH: Keterangan Saksi Ahli Belum Menguatkan Dakwaan JPU

Daftar Isi
“Kami percaya majelis hakim akan bersikap objektif, netral, dan menilai seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli, berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hukumnya,” ujar Hadi.

Karimun | Zonanesia.web.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di wilayah Kelurahan Sungai Raya kembali digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (30/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau.

Kuasa hukum terdakwa, Hadi W, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum.

“JPU menghadirkan saksi ahli agraria, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., yang menjabat Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kepulauan Riau. Ahli menjelaskan mengenai teknis proses penetapan hak atas tanah dan membenarkan prosedur penerbitan sertifikat yang dimohonkan pelapor, JS,” ujar Hadi.

Namun demikian, tim penasihat hukum menilai keterangan ahli tersebut belum menjawab pokok permasalahan hukum yang menjadi substansi perkara.

Menurut Hadi, saat saksi ahli ditanya mengenai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022 terkait batas kewenangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 10.000 meter persegi hingga 20.000 meter persegi per orang, saksi hanya menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan “pembatasan kewenangan” tanpa menguraikan batas maksimal kepemilikan HGB yang diperbolehkan bagi perorangan.

Pembagian Sertifikat Dinilai Berpotensi Melampaui Ketentuan

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pelapor, JS, menguasai lahan seluas 36.070 meter persegi yang kemudian dipecah menjadi dua sertifikat, yakni HGB Nomor 01317 seluas 16.520 meter persegi dan HGB Nomor 01318 seluas 19.550 meter persegi.

Tim penasihat hukum berpendapat bahwa jika kedua sertifikat tersebut dihitung secara keseluruhan, maka luas penguasaan tanah tersebut dinilai melampaui ketentuan yang berlaku.

“Yang lebih penting, saksi ahli justru tidak dapat menjelaskan dasar hukum mengenai batas luas kepemilikan HGB bagi perorangan. Padahal, aturan mengenai pembatasan kepemilikan tanah telah diatur, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang melampaui batas dan merugikan kepentingan umum tidak diperbolehkan,” tegas Hadi.

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Belum Perkuat Dakwaan

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menilai keterangan yang disampaikan saksi ahli masih bersifat teknis dan prosedural, sehingga belum dapat memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan oleh JPU.

“Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan ahli belum menyentuh substansi mengenai pembatasan kepemilikan tanah sebagaimana dipersoalkan dalam perkara ini. Karena itu, menurut penilaian kami, keterangan tersebut belum memperkuat dakwaan yang dibangun oleh penuntut umum,” tambahnya.

Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan tetap menghormati proses peradilan dan meyakini independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.

“Kami percaya majelis hakim akan bersikap objektif, netral, dan menilai seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli, berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan hukumnya,” ujar Hadi.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan dari pihak terdakwa.

Di tengah berjalannya proses persidangan, perkara ini juga menimbulkan perhatian di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, objek surat yang menjadi dasar perkara tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02, sementara pihak yang didakwa disebut merupakan warga yang telah mengelola lahan di lokasi RT 03 RW 03. Perbedaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan menjadi sorotan masyarakat mengenai duduk perkara yang sedang bergulir di pengadilan.

---
(Hn).

Posting Komentar