BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Laporan Dugaan Pelanggaran Tambang Bergulir ke Kejagung, PWDPI Kepri Minta Izin Baru Bauksit di Pulau Belat dan Penarah Ditunda

Daftar Isi
Laporan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Kabupaten Karimun yang telah bergulir hingga Kejaksaan Agung RI mendorong PWDPI Kepri meminta pemerintah menunda sementara penerbitan izin baru tambang bauksit di Pulau Belat dan Penarah hingga persoalan lama memperoleh kepastian hukum.

Karimun | Zonanesia.web.id – Persoalan dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan bauksit dan granit di Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan. Seiring bergulirnya laporan pengaduan masyarakat hingga ke tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah menunda sementara penerbitan izin baru pertambangan bauksit di wilayah Pulau Belat dan Penarah, Kabupaten Karimun.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian agar persoalan hukum maupun kewajiban lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada masa lalu dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum diterbitkan izin baru.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh warga Kecamatan Durai yang diwakili Jamaluddin, seorang nelayan asal Dusun Tanjung Serenggam, Kelurahan Sanglar. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dalam dua kesempatan.

Pertama, pada Jumat, 25 Oktober 2024, laporan diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, laporan serupa disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Laporan tersebut mengangkat dugaan adanya pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit dan granit pada periode 2007–2013 di Kabupaten Karimun.

Selain itu, pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan tindak pidana korupsi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada periode tersebut.

Dalam laporannya, pelapor menyebut masih terdapat kewajiban perusahaan yang dinilai belum terselesaikan, terutama menyangkut reklamasi, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di wilayah Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal, Kecamatan Durai.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, meminta Pemerintah Kabupaten Karimun mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan izin pertambangan baru.

«"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menunda sementara pemberian izin tambang bauksit di Pulau Belat dan Penarah hingga seluruh persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan sebelumnya memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan," tegas Hatik, Minggu (12/7/2026).»

Menurutnya, penerbitan izin baru berpotensi memunculkan persoalan baru apabila berbagai kewajiban perusahaan terdahulu terhadap lingkungan maupun masyarakat belum diselesaikan secara menyeluruh.

«"Masyarakat sudah menempuh jalur hukum hingga ke Kejaksaan Agung. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan kehati-hatian agar tidak muncul anggapan bahwa persoalan lama diabaikan sementara aktivitas pertambangan baru justru dibuka," ujarnya.»

Tampak pulau propos yang ditambang bauksitnya masih gundul sejak berhenti menambang tahun 2014

PWDPI Kepri juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Karimun maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Hn).

Posting Komentar