BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Masyarakat Kecil Diadili Setelah Menggarap Lahan Terbengkalai, Sidang Ungkap Fakta Penguasaan Lahan Sejak 1999

Daftar Isi
By. Hadi Wiyono, SH 

Karimun | Zonanesia.web.id – Persoalan pertanahan kembali menjadi sorotan dalam persidangan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Perkara tersebut dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menggambarkan kompleksitas konflik agraria yang melibatkan masyarakat penggarap dengan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.(7/7/2026).

Tanah memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Bagi sebagian warga, lahan merupakan sumber penghidupan sekaligus penopang ekonomi keluarga. Di sisi lain, keberadaan tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan dalam waktu lama kerap memunculkan persoalan sosial, terutama ketika masyarakat sekitar mulai mengelolanya untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.

Fenomena tersebut menjadi latar belakang perkara yang kini disidangkan. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, lahan di Kampung Bukit Cincin, RT 03/RW 03, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, telah lama dibiarkan terbengkalai. Sejumlah warga kemudian memanfaatkan lahan tersebut sejak sekitar tahun 1999 dengan menanam berbagai tanaman produktif sebagai tambahan penghasilan keluarga.

Permasalahan muncul setelah seorang pelapor mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pribadi yang diterbitkan pada 14 Juni 2023 dengan total luas sekitar 36.070 meter persegi.

Dua warga yang diketahui berinisial HSN dan AMD, yang menggarap lahan tersebut setelah memperoleh penguasaan dari penggarap sebelumnya, kemudian dilaporkan ke Polres Karimun berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 19 Juni 2024.

Keduanya selanjutnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: PDM-12/TBK/Eoh/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan dakwaan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 502 huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan Nomor: 50/Pid.B/2026/PN TBK.

Pada persidangan kelima yang berlangsung Senin, 7 Juli 2026, majelis hakim memeriksa saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, yakni SKDR dan USM selaku penggarap awal, serta AS yang merupakan warga Kampung Bukit Cincin.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, S.H., menyampaikan bahwa terdapat fakta yang menurut pihaknya perlu menjadi perhatian majelis hakim, yakni adanya perbedaan lokasi objek sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, sertifikat yang menjadi dasar klaim pelapor mencantumkan lokasi di RT 02/RW 02 Kelurahan Sungai Raya, sedangkan surat pengusahaan dan penguasaan fisik tanah yang dimiliki para terdakwa diketahui dan ditandatangani oleh perangkat lingkungan di RT 03/RW 03, kelurahan yang sama.

Para saksi juga menerangkan bahwa masyarakat sekitar menggarap lahan tersebut karena selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan, dipenuhi semak belukar, dan kerap tergenang air saat musim hujan. Pengelolaan lahan dilakukan untuk ditanami tanaman yang bernilai ekonomis guna membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Persidangan ditunda hingga Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Keterangan para terdakwa nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal-usul penguasaan lahan yang menjadi objek perkara.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Seluruh dalil, alat bukti, maupun keterangan para pihak akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum. Dengan demikian, semua pihak tetap harus dihormati hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah.

---
Hadi Wiyono, S.H.
Peserta Pelatihan Sertifikasi C.ILJ MHI Batch 6

Posting Komentar