Menguasai dan Mengelola Lahan Selama 58 Tahun, Keluarga Siti–Atan Tempuh Jalur Hukum Hadapi Laporan Dugaan Penyerobotan
Daftar Isi
Pihak keluarga juga mengaku menerima ucapan yang mereka anggap bernada intimidatif, yakni, "Jangan tamak, orang kecil jangan melawan orang besar."
Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Keluarga Siti Madinatul Munawaroh bersama suaminya, Atan, menyatakan akan menghadapi proses hukum secara terbuka setelah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan seluas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga tersebut menegaskan bahwa mereka memiliki dasar penguasaan yang kuat karena lahan tersebut telah dikelola secara terus-menerus sejak tahun 1968 oleh orang tua mereka, almarhum Ameng, dan hingga kini diteruskan oleh ahli waris.
Kronologi Penguasaan Lahan
Berdasarkan keterangan keluarga, lahan yang menjadi objek sengketa awalnya merupakan kebun karet milik seorang warga keturunan Tionghoa bernama Lim Hong Mok. Sejak 1968, pengelolaan lahan dilakukan oleh Ameng bersama Jihai sebagai pihak yang menjaga dan merawat kawasan tersebut.
Pada 1975, Jihai disebut tidak lagi mengelola lahan sehingga Ameng melanjutkan penguasaan dan pemanfaatan lahan seorang diri. Selama puluhan tahun, Ameng membuka akses kebun, merawat tanaman, memanfaatkan hasil kebun sebagai sumber penghidupan keluarga, hingga akhirnya pengelolaan diteruskan kepada anaknya, Siti Madinatul Munawaroh, bersama suaminya, Atan.
Menurut pihak keluarga, selama kurun waktu tersebut tidak pernah ada pihak lain yang secara nyata menguasai maupun mengelola lahan dimaksud.
Sengketa Mulai Muncul
Persoalan mulai muncul pada tahun 2004 ketika Junaidi, yang disebut sebagai anak Jihai, datang bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim sebagai pemilik lahan.
Selanjutnya, pada 2010, Junaidi menerbitkan 59 Surat Keterangan Sporadik yang kemudian dijadikan dasar transaksi jual beli lahan kepada Ahyan dengan nilai yang disebut mencapai Rp1 miliar.
Kuasa hukum keluarga Siti–Atan, Ilpan Rambe, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Di antaranya, keterangan yang menyebut Junaidi telah menggarap lahan sejak tahun 1970, padahal berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Junaidi lahir pada tahun yang sama.
Selain itu, pihak keluarga juga menduga terdapat perbedaan mencolok pada tanda tangan yang diklaim sebagai milik Ameng dibandingkan dokumen-dokumen resmi yang pernah dibuat semasa hidupnya.
Ilpan juga menyebut bahwa gambar situasi tahun 1971 dan 1974 yang dijadikan dasar penerbitan sporadik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Pernyataan tersebut, menurutnya, diperkuat oleh jawaban resmi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau.
Klaim Kepemilikan Memicu Ketegangan
Ketegangan kembali meningkat pada April 2025 ketika mantan Gubernur Kepulauan Riau sekaligus mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, datang ke lokasi bersama Ahyan.
Menurut keterangan keluarga, dalam pertemuan tersebut disampaikan klaim kepemilikan atas lahan yang disebut memiliki potensi kandungan bauksit bernilai ekonomi tinggi.
Pihak keluarga juga mengaku menerima ucapan yang mereka anggap bernada intimidatif, yakni, "Jangan tamak, orang kecil jangan melawan orang besar."
Setelah kejadian tersebut, dipasang plang larangan di area sengketa sehingga keluarga mengaku tidak lagi dapat mengelola kebun yang selama ini mereka garap. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 24 April 2026, mereka dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan.
Kuasa Hukum Paparkan Dasar Hukum
Dalam menghadapi laporan tersebut, kuasa hukum Ilpan Rambe menyampaikan sejumlah dasar hukum yang menurutnya mendukung posisi kliennya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya ketentuan mengenai fungsi sosial hak atas tanah, kewajiban pemanfaatan tanah, serta pengakuan terhadap penguasaan tanah yang dilakukan secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik.
Selain itu, Ilpan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terutama Pasal 24 ayat (2), yang mengatur bahwa penguasaan fisik atas tanah selama sedikitnya 20 tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan itikad baik dan tanpa sengketa, dapat menjadi dasar pembuktian hak dalam proses pendaftaran tanah.
Menurutnya, penguasaan yang telah berlangsung selama sekitar 58 tahun merupakan fakta yang patut dipertimbangkan dalam proses hukum.
Di samping itu, pihaknya juga mengutip ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai daluwarsa (verjaring) sebagai salah satu dasar argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam proses pembelaan.
Terkait Surat Keterangan Sporadik, Ilpan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan yang bersifat mutlak, melainkan hanya salah satu alat bukti administratif yang tetap harus diuji dengan fakta penguasaan di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapkan Penanganan Objektif
Ilpan Rambe menegaskan bahwa kliennya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
«"Keluarga Ameng telah mengelola lahan tersebut secara terbuka selama puluhan tahun. Semua fakta, dokumen, maupun sejarah penguasaan akan kami sampaikan dalam proses hukum agar perkara ini dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.»
Pihak keluarga juga berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan tidak hanya berpatokan pada laporan yang diajukan, melainkan turut mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan, bukti-bukti yang dimiliki para pihak, serta keterangan saksi yang relevan.
Menurut kuasa hukum, pengaduan terkait perkara tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komisi III DPR RI, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan harapan proses penyelesaiannya dapat berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ahyan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
--
(Hn).
Posting Komentar