Panitia Sebut Pertanyaan Keliru, Lurah Tunda Pernyataan: Polemik Pemilihan RT 02 Darussalam Kian Menggantung
Daftar Isi
«"Besok baru mau dimediasi. Menurut pemikiran saya hanya misalnya saja, setelah mediasi baru kita tahu kejelasannya. Saya belum bisa buat pernyataan," ungkap Lurah
Karimun | Zonanesia.web.id – Polemik pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 Lembah Permai, RW 02, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, hingga kini belum menemui titik terang. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada panitia penyelenggara dan pemerintah kelurahan belum menghasilkan penjelasan substantif terkait berbagai persoalan yang dipersoalkan warga. Senin (7/7/2026).
Sebelumnya, mantan sekaligus Penjabat RT 02, Khairul Azhar, menyampaikan keberatan terhadap proses pemilihan yang dilaksanakan pada 28 Juni 2026. Ia menilai tahapan pemilihan tidak berjalan sesuai hasil musyawarah warga maupun ketentuan dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 40 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja RT/RW.
Berdasarkan surat pernyataan dan keterangan yang disampaikan kepada media, Khairul menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2026 dirinya mengundang warga melalui grup WhatsApp serta pemberitahuan secara lisan untuk membahas agenda pemilihan Ketua RT dan RW. Dalam musyawarah tersebut, menurutnya tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri sehingga peserta rapat secara mufakat meminta dirinya melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua RT 02 pada periode berikutnya.
Namun, sehari setelah rapat, tepatnya 26 Juni 2026, dua orang anggota panitia mendatangi Khairul dengan membawa persyaratan pencalonan. Dalam persyaratan tersebut disebutkan adanya kewajiban pembayaran uang pribadi sebesar Rp100.000, iuran kas RT Rp150.000, serta biaya pendaftaran sebesar Rp200.000.
Khairul mengaku memenuhi kewajiban pembayaran uang pribadi dan kas RT, namun menolak membayar biaya pendaftaran karena merasa tidak pernah mengajukan diri sebagai calon. Menurutnya, dirinya diminta melanjutkan jabatan berdasarkan hasil kesepakatan warga, bukan melalui proses pencalonan.
Persoalan semakin berkembang ketika panitia tetap membuka pendaftaran hingga menjelang batas akhir. Dalam proses tersebut muncul satu nama berinisial SI sebagai calon tunggal. Namun, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan kepada media, ia mengaku tidak pernah mendaftarkan diri dan kemudian menyatakan mengundurkan diri pada hari pelaksanaan pemilihan. Meski demikian, proses pemilihan tetap dilanjutkan oleh panitia.
Jawaban Panitia Belum Menyentuh Pokok Persoalan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Zonanesia.web.id telah mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pemilihan. Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut pengetahuan panitia terhadap hasil musyawarah warga, dasar hukum penarikan sejumlah biaya, alasan tetap membuka pendaftaran di saat-saat terakhir, keabsahan pencalonan yang kemudian mengundurkan diri, hingga kesesuaian seluruh tahapan pemilihan dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 40 Tahun 2016.
Namun, jawaban yang diberikan Ketua Panitia tidak menjawab substansi pertanyaan tersebut.
«"Sepertinya pertanyaannya salah semua, perbaiki redaksi pertanyaannya dulu," ujarnya singkat.»
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia belum memberikan penjelasan lanjutan maupun jawaban terhadap pokok-pokok pertanyaan yang telah disampaikan.
Lurah Menunggu Hasil Mediasi
Konfirmasi juga diajukan kepada Lurah Darussalam, Sry Anita, terkait sejumlah persoalan yang dipermasalahkan, termasuk mekanisme pemilihan, legalitas kesepakatan warga, dasar penarikan biaya, keabsahan hasil pemilihan, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah kelurahan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Namun, Lurah menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi sebelum proses mediasi dilaksanakan.
«"Besok baru mau dimediasi. Menurut pemikiran saya hanya misalnya saja, setelah mediasi baru kita tahu kejelasannya. Saya belum bisa buat pernyataan," ujarnya kepada Zonanesia.web.id.»
Warga Menanti Kepastian dan Transparansi
Belum adanya penjelasan yang komprehensif dari panitia maupun pemerintah kelurahan membuat polemik pemilihan RT 02 masih menyisakan berbagai pertanyaan. Sejumlah hal yang menjadi sorotan meliputi keberadaan kesepakatan hasil musyawarah warga, dasar hukum penarikan biaya pencalonan, proses pendaftaran yang berlangsung menjelang batas akhir, hingga tetap dilaksanakannya pemilihan meskipun calon yang tercatat disebut telah mengundurkan diri.
Khairul Azhar berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati Karimun Nomor 40 Tahun 2016 sehingga hak-hak warga serta kepastian hukum dalam proses pemilihan RT dapat terjamin.
«"Kami hanya ingin proses yang transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai jabatan ini diperebutkan dengan cara yang tidak wajar dan merugikan kepentingan warga," tegasnya.»
Zonanesia.web.id akan terus memantau perkembangan proses mediasi dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.
---
(Hn).
Posting Komentar