BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Sanggahan Kuat Keluarga Ameng: Klaim Kepemilikan Law Bun Hian Dipertanyakan, Penguasaan Fisik 58 Tahun Dinilai Memiliki Dasar Hukum yang Lebih Kokoh

Daftar Isi
"Perkara ini bukan sekadar siapa yang memegang dokumen paling baru, tetapi siapa yang memiliki hak yang sah berdasarkan hukum dan fakta penguasaan yang akan diuji secara objektif dalam proses peradilan." – Ilpan Rambe, S.H., Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Jap Neng Meng alias Ameng.

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id – Sengketa lahan perkebunan seluas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kembali menjadi sorotan. Setelah muncul pernyataan mantan Kepala Desa Penarah, Saharudin, yang menyebut lahan tersebut merupakan milik Jeni alias Law Bun Hian berdasarkan surat peralihan hak tahun 2010, pihak keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng menyampaikan bantahan keras.(17/7/2026).

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Ameng menilai pernyataan tersebut belum mencerminkan keseluruhan fakta hukum maupun sejarah penguasaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurut mereka, penentuan hak atas tanah tidak dapat semata-mata bertumpu pada dokumen administrasi yang terbit belakangan, tanpa menelusuri riwayat penguasaan dan dasar hukum yang melatarbelakanginya.

Penguasaan Fisik Puluhan Tahun Jadi Dasar Argumentasi

Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa sejak sekitar tahun 1968 hingga sekarang, lahan tersebut telah dikuasai, dirawat, dipelihara, dijaga batas-batasnya, serta dimanfaatkan secara terus-menerus oleh keluarga Ameng. Penguasaan fisik yang berlangsung sekitar 58 tahun tanpa terputus itu dinilai merupakan fakta hukum yang harus dipertimbangkan secara serius dalam penyelesaian sengketa.

Menurut pihak keluarga, keberadaan penguasaan fisik yang berlangsung begitu lama tidak dapat dikesampingkan hanya karena muncul dokumen peralihan hak yang diterbitkan pada tahun 2010.

Rujuk Keppres Nomor 32 Tahun 1979

Sebagai dasar argumentasi yuridis, kuasa hukum keluarga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak Barat.

Mereka berpendapat bahwa ketentuan tersebut mengatur tanah bekas hak barat yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang dapat berubah menjadi tanah yang dikuasai negara. Dalam pemberian hak baru, menurut mereka, negara memberikan perhatian kepada pihak yang secara nyata menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara berkelanjutan.

Atas dasar itu, keluarga Ameng menilai fakta pengelolaan lahan selama puluhan tahun menjadi salah satu aspek penting yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Keabsahan Surat Tahun 2010 Dipersoalkan

Pihak keluarga juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan 59 lembar surat peralihan hak pada tahun 2010.

Mereka menyebut, selama lebih dari empat dekade sebelum dokumen tersebut diterbitkan, tidak pernah terdapat keberatan ataupun klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang disebut sebagai pemilik sebelumnya, yakni Pua Dji Hai alias Djohan maupun keluarga Law Bun Hian.

"Apabila benar hak tersebut berasal dari Nam Djoe Hwa maupun Pua Dji Hai, maka harus dapat dijelaskan bagaimana status hukumnya setelah masa konversi hak barat berakhir. Sampai saat ini kami belum melihat adanya bukti bahwa hak tersebut diperpanjang atau memperoleh hak baru sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pihak keluarga.

Kesaksian Penandatanganan Juga Dipertanyakan

Selain itu, keluarga Ameng turut mempertanyakan validitas penandatanganan dokumen tahun 2010 yang menyebut almarhum Ameng hadir sebagai saksi.

Menurut kuasa hukum, pada masa tersebut kondisi kesehatan Ameng telah mengalami gangguan pendengaran yang cukup berat, sehingga perlu dibuktikan dalam proses hukum apakah yang bersangkutan benar-benar memahami isi dokumen yang ditandatangani atau hanya diminta membubuhkan tanda tangan tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.

Persoalan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari pembuktian yang menjadi kewenangan pengadilan.

Bantah Anggapan Ameng Hanya Mandor

Keluarga juga membantah pernyataan yang menyebut almarhum Ameng hanya berstatus sebagai mandor atau pekerja kebun.

Menurut mereka, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang datang mengelola tanaman, melakukan pemeliharaan kebun maupun menikmati hasil perkebunan selain keluarga Ameng.
Bahkan, apabila benar tanaman karet telah menghasilkan sejak sekitar tahun 1968 sebagaimana disebutkan dalam keterangan Saharudin, hal itu justru dinilai memperkuat fakta bahwa keluarga Ameng merupakan pihak yang selama ini mengelola dan merawat lahan tersebut secara nyata.

Dugaan Perbedaan Lokasi Perlu Diverifikasi

Mengenai pernyataan bahwa lahan milik Lim Hong Mok berada di lokasi berbeda, pihak keluarga berpendapat hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Menurut mereka, tidak tertutup kemungkinan terjadi tumpang tindih batas ataupun kekeliruan identifikasi objek tanah. Karena itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama instansi terkait agar posisi dan batas objek dapat dipastikan secara akurat.

Kuasa Hukum: Biarkan Seluruh Bukti Diuji di Persidangan

Kuasa hukum keluarga almarhum Ameng, Ilpan Rambe, S.H., yang ditemui usai mendampingi proses pemeriksaan di Polda Kepulauan Riau, Kamis (16/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, keabsahan surat tahun 2010 harus diuji secara menyeluruh. Penguasaan fisik selama puluhan tahun juga merupakan fakta hukum yang memiliki nilai pembuktian dan harus dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh data dan dokumen yang dimiliki keluarga telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Kami berharap penyidik tidak hanya melihat dokumen administrasi yang terbit belakangan, tetapi juga menelusuri riwayat hak, fakta penguasaan di lapangan, serta ketentuan hukum yang mengatur tanah asal konversi hak barat. Pada akhirnya, biarlah seluruh alat bukti diuji secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Ilpan.

Hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, status kepemilikan atas objek sengketa belum dapat dipastikan dan tetap menunggu proses pembuktian serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

---
(HN).

Posting Komentar