Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Penurunan Nilai Aset Daerah
Daftar Isi
Tanjungpinang, Kepri | Zonanesia.web.id – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Salah satu pandangan disampaikan Fraksi Demokrat Nurani Indonesia melalui juru bicaranya, Mesrawati. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efisien, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Mesrawati menyoroti posisi Neraca Daerah per 31 Desember 2025 yang mencatat total aset sebesar Rp6,81 triliun. Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar Rp290 miliar atau 4,1 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang mencapai Rp7,10 triliun.
Menurutnya, penurunan nilai aset yang cukup signifikan tersebut perlu dijelaskan secara rinci oleh Pemerintah Daerah. Penjelasan tersebut diharapkan mencakup faktor-faktor yang memengaruhi penurunan, seperti beban penyusutan, hibah, pengalihan aset, penghapusan aset, maupun aspek teknis lainnya.
"Guna mengantisipasi kondisi tersebut ke depan, kami mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengakselerasi penyusunan roadmap penataan aset terpadu yang mencakup inventarisasi, percepatan sertifikasi aset, kejelasan status aset idle, serta penuntasan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), sehingga potensi aset daerah dapat diamankan dan dioptimalkan secara maksimal," tegas Mesrawati.
Selain itu, Fraksi Demokrat Nurani Indonesia juga menekankan bahwa konsistensi antara perencanaan, penganggaran, hingga realisasi anggaran merupakan faktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pemerintah daerah dinilai perlu terus memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggali berbagai potensi sumber pendapatan baru yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
"Langkah tersebut membutuhkan penguatan peran dan kinerja OPD penghasil secara terukur, yang diimbangi dengan optimalisasi kontribusi serta dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan daerah," tutup Mesrawati.
Secara umum, seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, DPRD meminta agar seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta ditindaklanjuti secara konsisten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar