BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Sengketa Lahan Kampung Bukit Atas: Warga Tegas Tolak Tuntutan Ganti Rugi dari Pihak Seng Tie

Daftar Isi
«"Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh warga, kami menolak dengan tegas apabila diminta membayar ganti rugi. Faktanya, kamilah yang selama puluhan tahun telah menguasai, mengolah, membangun, dan memanfaatkan lahan ini secara terbuka, terus-menerus, serta dengan itikad baik," ujar JM.»

Karimun | Zonanesia.web.id – Masyarakat Kampung Bukit Atas, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menyatakan sikap tegas menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihak Seng Tie atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun.(2/7/2026).

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau di ruang pertemuan Kantor Bupati Karimun, Kamis (2/7/2026). Dalam forum tersebut, warga menilai dasar klaim yang diajukan pihak Seng Tie tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk membuktikan kepemilikan atas objek sengketa.

Perwakilan warga yang berinisial JM menjelaskan bahwa pihak Seng Tie mendasarkan klaimnya pada delapan lembar surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak kecamatan pada tahun 1999. Namun, menurutnya, selama lebih dari 25 hingga 30 tahun, pihak yang mengaku sebagai pemilik tidak pernah menguasai, mengelola, memelihara, maupun memanfaatkan lahan tersebut.

«"Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh warga, kami menolak dengan tegas apabila diminta membayar ganti rugi. Faktanya, kamilah yang selama puluhan tahun telah menguasai, mengolah, membangun, dan memanfaatkan lahan ini secara terbuka, terus-menerus, serta dengan itikad baik," ujar JM.»

Menurut JM, surat keterangan yang dijadikan dasar klaim tersebut hanyalah dokumen administratif dan bukan merupakan bukti hak kepemilikan atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

«"Surat dari camat bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, camat tidak memiliki kewenangan menetapkan hak kepemilikan tanah. Apalagi dokumen tahun 1999 tersebut belum melalui proses pendaftaran dalam sistem administrasi pertanahan nasional," jelasnya.»

Ia juga mempertanyakan alasan pihak pengklaim baru mengajukan tuntutan setelah kawasan tersebut berkembang dan memiliki nilai ekonomi.

«"Kalau memang merasa memiliki hak yang sah, mengapa selama puluhan tahun tanah itu dibiarkan tanpa penguasaan maupun pemanfaatan? Baru setelah warga membangun permukiman, membuka akses jalan, serta kawasan berkembang melalui swadaya masyarakat dan dukungan pembangunan pemerintah, muncul tuntutan ganti rugi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai itikad dari pihak yang mengklaim," tegasnya.»

Warga Berpegang pada Dasar Hukum

Dalam menyampaikan sikapnya, warga mengaku berpedoman pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

- Pasal 6, yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
- Pasal 10 dan Pasal 15, yang mewajibkan pemegang hak memanfaatkan dan memelihara tanahnya.
- Pasal 19, yang mengatur pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

- Pasal 24 ayat (2), mengenai pembuktian hak berdasarkan penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad baik.
- Pasal 32 ayat (2), yang mengatur perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah dan telah memperoleh hak sesuai ketentuan.

Selain itu, warga juga mengutip sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menurut mereka berkaitan dengan penguasaan tanah dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, warga berpendapat bahwa penguasaan fisik yang dilakukan secara nyata, terbuka, berkesinambungan, dan dengan itikad baik selama puluhan tahun patut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.

Harapan Warga

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau dapat mendorong penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«"Kami berharap pemerintah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Pihak yang selama ini benar-benar menguasai, memanfaatkan, dan menjaga tanah tersebut hendaknya memperoleh perlindungan hukum, sehingga penyelesaian perkara ini tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan fakta penguasaan di lapangan," pungkas JM.»

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian sengketa lahan Kampung Bukit Atas masih terus dipantau oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Belum terdapat keputusan final mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Zonanesia.web.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Seng Tie maupun instansi terkait. 

---
(Hn).

Posting Komentar