BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Surat Dugaan Pelanggaran Lingkungan Tak Kunjung Ditindaklanjuti, DPD KPK TIPIKOR Karimun Ancam Tempuh Jalur Hukum

Daftar Isi
Apabila pemerintah ingin mewujudkan visi 'Karimun Maju', maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Permasalahan yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena lambatnya proses birokrasi

Karimun | Zonanesia.web.id – Laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan ketidaklengkapan perizinan usaha tank cleaning kapal yang disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Kabupaten Karimun kepada DPRD Kabupaten Karimun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Lebih dari satu bulan sejak disampaikan, tindak lanjut atas laporan tersebut dinilai masih berjalan lambat. Rabu (8/7/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 024/Lap-DPD/KPK-TIPIKOR/KRM/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026. Hingga berita ini diterbitkan, DPD KPK TIPIKOR Karimun menyatakan belum menerima tanggapan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil DPRD Karimun.

Upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, melalui pesan komunikasi belum memperoleh respons. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karimun, Adi Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

«"Komisi III saat ini sedang mendalami permasalahan dan mengumpulkan data yang dibutuhkan. Setelah seluruh data lengkap, kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai dasar menentukan langkah tindak lanjut," ujar Adi Hermawan, Rabu (8/7).»

DPD KPK TIPIKOR: Persoalan Tidak Boleh Berlarut-larut

Di tempat terpisah, Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Karimun, Jumadi, mengaku kecewa atas lambatnya respons DPRD terhadap laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut dugaan pencemaran lingkungan hidup serta aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

"Kami berharap DPRD Karimun memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti laporan ini. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada kejelasan, kami akan kembali menyampaikan surat sekaligus melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan serta pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan," tegas Jumadi.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karimun agar menunjukkan komitmen dalam pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun kerugian terhadap keuangan daerah.

"Apabila pemerintah ingin mewujudkan visi 'Karimun Maju', maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Permasalahan yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena lambatnya proses birokrasi," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Karimun belum menyampaikan jadwal pasti penyelesaian proses pendalaman maupun waktu pemanggilan pihak-pihak terkait. Zonanesia.web.id akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyajikan informasi terbaru kepada masyarakat.

---
(Hn).

Posting Komentar