Terdakwa Hn dan AH Bantah Dakwaan, Sebut Lahan Diperoleh Secara Sah dari Penggarap Awal
Daftar Isi
Karimun | Zonanesia.web.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hn dan AH kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan bahwa lahan yang mereka kuasai diperoleh melalui mekanisme ganti rugi dari para penggarap awal.
Menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim, Hn menerangkan bahwa lahan yang dikuasainya diperoleh melalui ganti rugi kepada penggarap pertama bernama An. Karim. Sementara itu, AH menyampaikan bahwa hak penguasaannya berasal dari Nursaed, yang disebut sebagai penggarap lama di kawasan RT 03 RW 03 Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
"Kami memperoleh lahan ini langsung dari penggarap awal. Mereka meyakini dan menjelaskan kepada kami bahwa lahan tersebut merupakan lahan terlantar yang telah mereka garap dan kelola selama bertahun-tahun, tanpa ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan maupun mengajukan keberatan," ujar Hn dan AH dalam persidangan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, SH, menyatakan bahwa tuduhan pemalsuan surat, baik secara formal maupun materiil, tidak memiliki dasar. Menurutnya, keterangan kliennya konsisten dengan kesaksian para saksi yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya.
"Seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan. Isi surat juga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tidak ada perubahan terhadap tanggal, tanda tangan, maupun fakta yang dituangkan dalam dokumen. Dengan demikian, unsur pemalsuan sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi," ujar Basar di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihak pembela menekankan aspek penguasaan fisik atas lahan sebagai salah satu fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Basar, Hn telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004 hingga 2014 atau sekitar sepuluh tahun. Selama kurun waktu tersebut, tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan ataupun menuntut hak atas lahan dimaksud.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan kepada klien kami tidak terpenuhi," tegasnya.
Basar juga mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim yang disampaikan pada persidangan sebelumnya sebagai bagian dari dinamika persidangan.
"Kita zalim kalau memutuskan bersalah orang yang bahkan tidak tahu di mana kesalahannya," demikian kutipan yang disampaikan Basar di hadapan persidangan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan tahapan pemeriksaan berikutnya sebelum memasuki pembacaan tuntutan maupun putusan.
---
(Hn)
Posting Komentar