BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

59 Surat Sporadik Seluas 112 Hektare Tak Terdata di Kantor Desa Penarah, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya

Daftar Isi
“Jika surat dasar tidak tercatat dalam buku register resmi desa, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Kami berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”
— Ilpan Rambe, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris Jap Neng Meng alias Ameng

Karimun | Zonanesia.web.id — Keabsahan 59 surat keterangan tanah (sporadik) atas nama Jeni alias Law Bun Hian dengan total luas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, dipertanyakan. 
Keraguan tersebut muncul setelah kuasa hukum ahli waris almarhum Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, S.H., melakukan penelusuran resmi ke Kantor Desa Penarah dan menyatakan tidak menemukan buku registrasi maupun arsip penerbitan surat sporadik tahun 2010.(7/8/2026).

Penelusuran dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Penarah, Abdul Rahman, S.Pd.Jas., bersama seluruh perangkat desa. Berdasarkan hasil pencarian terhadap arsip yang tersimpan di kantor desa, tidak ditemukan buku registrasi maupun salinan surat keterangan tanah yang diterbitkan pada tahun 2010. Arsip yang tersedia hanya berupa buku registrasi pertanahan mulai tahun 2013 hingga saat ini.

"Kepala Desa beserta seluruh staf turut mencari dan membongkar seluruh arsip yang ada. Namun, buku registrasi maupun salinan surat sporadik tahun 2010 tidak ditemukan. Padahal setiap surat keterangan tanah yang diterbitkan semestinya dicatat dalam buku registrasi dan salinannya diarsipkan," ujar Ilpan Rambe mengutip hasil penelusuran tersebut.

Menurut Ilpan, kondisi tersebut juga terjadi ketika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau meminta buku registrasi tahun 2010 dalam rangka penyelidikan atas laporan yang diajukan Jeni alias Law Bun Hian pada Mei 2026. 

Pihak desa disebut hanya dapat menyerahkan buku registrasi mulai tahun 2013 karena dokumen tahun 2010 tidak tersedia.

Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kejanggalan Administrasi

Berdasarkan hasil penelusuran itu, Ilpan Rambe menilai tidak ditemukannya arsip maupun buku registrasi resmi menjadi indikasi adanya kejanggalan administratif terhadap penerbitan 59 surat sporadik tersebut.

Menurutnya, apabila suatu surat keterangan tanah tidak tercatat dalam register resmi desa, maka keabsahan administrasinya patut dipertanyakan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

"Jika surat dasar tidak tercatat dalam buku register resmi desa, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh proses penerbitan surat-surat tersebut agar semuanya menjadi terang," tegas Ilpan Rambe.

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan surat sporadik yang disebut diterbitkan pada tahun 2010 saat Desa Penarah dipimpin oleh Kepala Desa saat itu, Saharudin.

Mengacu pada Ketentuan Hukum
Kuasa hukum juga mengutip sejumlah ketentuan yang dinilai relevan dalam perkara tersebut, antara lain:

• Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum terkait penguasaan atau pengalihan hak atas tanah milik orang lain.

• Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat yang diketahui diduga palsu.

• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan hak atas tanah, di mana dokumen administrasi pertanahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam proses pembuktian hak.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Klaim Penguasaan Lahan Selama 58 Tahun

Di sisi lain, Ilpan Rambe menyatakan keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 58 tahun. Menurutnya, penguasaan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, yang mengatur mengenai prioritas pemberian hak atas tanah negara kepada masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkannya secara nyata.

"Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan dengan data administrasi yang tersedia di kantor desa. Karena itu, kami berharap seluruh persoalan ini dapat dibuka secara transparan melalui proses hukum agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak," pungkas Ilpan Rambe.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Jeni alias Law Bun Hian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

---
(Hn).

Posting Komentar