BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

APH Diminta Periksa Perizinan PT Solnet dan Legalitas Pemasangan Kabel Jaringan di Karimun

Daftar Isi
“Sudah selayaknya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres dan Kejari Karimun, memanggil dan memeriksa PT Solnet terkait perizinan dan izin pemasangan kabel, termasuk memastikan apakah kewajiban pembayaran pajak daerah dan kewajiban lainnya telah dipenuhi.”
— Ibrahim Sajirun S., Divisi Intelijen DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun

Karimun, Kepri | Zonanesia.web.id — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan usaha serta izin pemasangan jaringan kabel milik PT Solnet di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP), termasuk pembangunan dan perluasan jaringan, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewajiban administrasi dan perpajakan yang berlaku.

Permintaan pemeriksaan ini disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap aktivitas jaringan internet PT Solnet di wilayah Karimun, khususnya berkaitan dengan legalitas usaha dan pemasangan infrastruktur jaringan berupa kabel.

Perizinan dan Infrastruktur Jaringan Perlu Dipastikan

Secara umum, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi, badan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan tingkat risikonya.

Selain legalitas badan usaha dan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan atau perluasan infrastruktur jaringan juga perlu memperhatikan ketentuan teknis, tata ruang, pemanfaatan ruang milik jalan, penggunaan fasilitas umum, serta ketentuan pemerintah daerah apabila pemasangan jaringan dilakukan pada area publik.

Karena itu, legalitas pemasangan kabel jaringan di lapangan menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Konfirmasi kepada PT Solnet

Untuk memperoleh informasi dan keberimbangan pemberitaan, Zonanesia.web.id telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Jainal, yang disebut sebagai staf PT Solnet Karimun, serta Jamal selaku atasan Jainal, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan perizinan yang dimiliki PT Solnet, termasuk legalitas kegiatan usaha dan pemasangan jaringan kabel di wilayah Karimun.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT Solnet.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Solnet maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

KPK Tipikor Karimun Dorong APH Turun Tangan

Sementara itu, Ibrahim Sajirun S., dari Divisi Intelijen DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan PT Solnet terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban lainnya.

Menurut Ibrahim, pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan usaha dan pemasangan jaringan kabel yang dilakukan PT Solnet telah memiliki dokumen serta izin yang dipersyaratkan.

“Sudah selayaknya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres dan Kejari Karimun, memanggil dan memeriksa PT Solnet terkait perizinan dan izin pemasangan kabel, termasuk memastikan apakah kewajiban pembayaran pajak daerah dan kewajiban lainnya telah dipenuhi,” tegas Ibrahim Sajirun S.

Dorong Pemeriksaan Secara Transparan

Permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran oleh PT Solnet. Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta dan kepatuhan hukum berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.

Jika seluruh perizinan dan kewajiban telah dipenuhi, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran, maka instansi yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik dan membangun infrastruktur jaringan di wilayah permukiman maupun fasilitas umum dilaksanakan secara tertib, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memenuhi kewajiban kepada negara dan pemerintah daerah.

Zonanesia.web.id akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap informasi terkait legalitas kegiatan PT Solnet di Kabupaten Karimun serta memberikan ruang kepada pihak perusahaan dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi.

---
(Samsul).

Posting Komentar