BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Bupati Karimun Tegaskan Pengelolaan Dana TJSP/CSR Harus Terbuka, Masyarakat Berhak Tahu Realisasinya

Daftar Isi
Bupati Karimun dan Ketua Forum TJSP yang baru berjabat tangan

“Pengelolaan TJSP/CSR harus dilaksanakan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui kontribusi perusahaan, termasuk besaran program hingga realisasinya.”

Karimun | Zonanesia.web.id — Pemerintah Kabupaten Karimun resmi melantik dan mengukuhkan pengurus Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Karimun periode 2026–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menegaskan bahwa pengelolaan program dan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus dilaksanakan secara transparan dan tidak boleh tertutup dari masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kontribusi perusahaan, termasuk besaran program TJSP serta realisasi penggunaannya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pelantikan dan pengukuhan tersebut turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 27 perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.

Dalam kegiatan itu, Bupati Karimun melantik Ferry Kurniawan sebagai Ketua Forum TJSP Kabupaten Karimun periode 2026–2029, bersama jajaran pengurus lainnya.

Bupati menjelaskan, pembentukan Forum TJSP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang ditetapkan dan diundangkan pada 13 Desember 2016 di Tanjung Balai Karimun.

Regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Karimun.

Dalam pelaksanaannya, TJSP berlandaskan sejumlah asas, di antaranya kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, keberlanjutan, serta berwawasan lingkungan.

Asas keterbukaan menjadi salah satu prinsip penting agar pelaksanaan TJSP dapat dipantau dan diketahui oleh masyarakat, sekaligus memastikan program yang dijalankan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bupati juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan TJSP diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program tanggung jawab sosial perusahaan.

Ruang lingkup TJSP mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Karimun. Program tersebut diharapkan dapat diselaraskan dengan arah pembangunan dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan TJSP, termasuk dapat melibatkan forum komunikasi antarperusahaan dan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Karimun berharap keberadaan Forum TJSP dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat sehingga program tanggung jawab sosial perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diarahkan secara lebih terencana dan tepat sasaran.

«“Selamat atas dikukuhkannya Forum TJSP Kabupaten Karimun. Semoga kerja sama dan kolaborasi yang terjalin dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Karimun,” ujar Bupati Ing. H. Iskandarsyah.»

Forum TJSP Siap Petakan Kebutuhan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Forum TJSP Kabupaten Karimun periode 2026–2029, Ferry Kurniawan, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah dan membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan serta seluruh pemangku kepentingan.

Ferry mengatakan, pihaknya akan menyusun langkah kerja berdasarkan pemetaan sosial dan kebutuhan masyarakat. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk kemudian diwujudkan melalui program TJSP perusahaan.

«“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Selaku Ketua terpilih bersama jajaran pengurus, kami akan bekerja semaksimal dan sebaik mungkin agar program TJSP sebagai kewajiban perusahaan dapat terealisasi dengan baik,” tegas Ferry.»

Ia menambahkan, pemetaan kebutuhan masyarakat menjadi salah satu langkah awal agar program TJSP yang dilaksanakan perusahaan benar-benar menyentuh persoalan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

«“Selanjutnya kami akan menyusun langkah kerja berdasarkan pemetaan sosial dan kebutuhan masyarakat, lalu diselaraskan dengan program pemerintah daerah untuk direalisasikan melalui TJSP ke depannya,” pungkasnya.»

Dengan terbentuknya kepengurusan Forum TJSP periode 2026–2029, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat semakin kuat. Transparansi, partisipasi serta ketepatan sasaran diharapkan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan TJSP sehingga manfaat kontribusi perusahaan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Karimun.


---
(Hn).

Posting Komentar