Diduga Penebangan Hutan Marak di Kuala Kampar, Kayu Disebut Dipasok ke Galangan Kapal
Daftar Isi
“Kami akan segera menyurati pihak-pihak terkait agar informasi ini dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.”
— Samsul, Wakil Ketua DPP Intelijen AKPERSI
Pelalawan, Riau| Zonanesia.web.id — Aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diduga berlangsung secara masif. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian kawasan hutan.(30/8/2026).
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan Wakil Ketua Divisi Investigasi, Intelijen dan Monitoring. DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Samsul. Ia mengaku bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penebangan hutan dalam skala besar.
“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi adanya penebangan hutan secara besar-besaran di wilayah Kuala Kampar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama teman-teman langsung menuju lokasi untuk melihat kondisi di lapangan,” ujar Samsul.
Menurutnya, setelah berada di lokasi, pihaknya menemukan adanya aktivitas penebangan kayu yang diduga berlangsung secara intensif. Ia memperkirakan kegiatan tersebut bukan merupakan aktivitas yang baru berlangsung, melainkan telah terjadi dalam kurun waktu yang panjang.
Samsul juga menyebut kayu hasil penebangan tersebut diduga dibawa dan ditampung di sejumlah galangan kapal yang berada di Desa Serapung, Dusun IV, Kecamatan Kuala Kampar.
“Kayu-kayu yang ditebang dari kawasan hutan tersebut diduga diangkut ke sejumlah galangan kapal yang ada di Desa Serapung. Di lokasi kami menemukan beberapa galangan kapal yang menurut informasi belum dapat dipastikan kelengkapan perizinannya,” katanya.
Ia menyebut sejumlah pengusaha berinisial A, R, dan R diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan kayu tersebut. Namun, dugaan tersebut menurut Samsul masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
“Kayu tersebut diduga ditampung untuk kemudian diolah sebagai bahan pembuatan kapal. Volume kayu yang masuk juga kami perkirakan cukup besar setiap bulannya,” ujarnya.
Samsul menegaskan, dugaan aktivitas penebangan hutan tersebut perlu segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan.
Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas penebangan dan pemanfaatan hasil hutan tanpa dokumen atau perizinan yang sah, maka hal tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan segera menyurati pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Pelalawan dan Kapolda Riau, agar informasi ini dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Samsul.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya perlu diarahkan kepada pihak yang melakukan penebangan, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menerima, menampung, mengangkut, atau mengolah hasil hutan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Samsul juga mengingatkan bahwa persoalan kerusakan hutan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Jika pembukaan dan penebangan hutan dilakukan secara terus-menerus tanpa pengawasan, dampaknya dapat mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Media Ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak yang diduga bertanggung jawab melakukan penebangan pohon tersebut ,melalui Panggilan dan WhatsApp namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Pelalawan, Kepolisian Daerah Riau, maupun instansi kehutanan terkait mengenai dugaan aktivitas penebangan dan penampungan kayu tersebut.
Zonanesia.web.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas kegiatan, asal-usul kayu, serta perizinan galangan kapal yang berada di Desa Serapung.
Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
---
(Redaksi).
Posting Komentar