BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

HUT RI ke-81, Sebanyak 318 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Umum

Daftar Isi
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan.”
— Yoga Hadhi Wijaya, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun

Karimun | Zonanesia.web.id — Sebanyak 318 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, didampingi Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.

Penyerahan berlangsung usai upacara pengibaran bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di kawasan Coastal Area Tanjung Balai Karimun. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak lima orang perwakilan warga binaan menerima remisi secara langsung.

Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan bahwa remisi hendaknya tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.

«“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum Kemerdekaan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.»

Menurutnya, proses pembinaan di dalam Rutan merupakan bagian penting dalam membentuk sikap dan kesiapan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun pun menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan dan memberikan motivasi kepada warga binaan agar menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan positif.

Dengan adanya pemberian remisi tersebut, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk konsisten memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

---
(Hn.)

Posting Komentar