BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Ibrahim Desak Kapolres Pelalawan dan Kapolda Riau Bertindak Tegas, Galangan Kapal Kayu di Desa Serapung Diduga Eksploitasi Hutan Selama Puluhan Tahun

Daftar Isi
“Kalau memang legal, silakan dibuktikan dengan dokumen dan perizinannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, saya meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
— Ibrahim

Pelalawan | Zonanesia.web.id — Aktivitas galangan kapal kayu di Desa Serapung, Dusun IV, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat sorotan. Aktivitas usaha tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan kayu dalam jumlah besar yang sumber dan legalitasnya hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.

Ibrahim, yang mengaku melakukan pemantauan terhadap bidang tindak pidana korupsi (Tipikor), mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Pelalawan beserta jajaran dan Kapolda Riau, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas galangan kapal tersebut.

Menurut Ibrahim, galangan kapal itu disebut telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun. Di lokasi, terdapat tumpukan kayu berukuran besar dalam jumlah banyak di kawasan pesisir Desa Serapung. Selain itu, aktivitas pembangunan kapal disebut terus berkembang dengan ukuran kapal yang mencapai puluhan hingga ratusan ton.

«“Kayu-kayu berukuran besar diduga berasal dari penebangan hutan di sekitar wilayah tersebut. Kalau benar tidak dilengkapi izin dan dokumen yang sah, tentu ini harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Ibrahim.»

Ia menilai dugaan kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas penebangan kayu tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan asal-usul kayu, legalitas kegiatan usaha, dokumen pengangkutan hasil hutan, serta status kawasan tempat kayu tersebut diperoleh.

Ibrahim juga meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi galangan, tetapi menelusuri rantai pasok kayu yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal.

«“Saya meminta aparat turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan dan memastikan dari mana kayu-kayu tersebut berasal. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.»

Diduga Berlangsung Lebih dari 20 Tahun

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas galangan kapal tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Seiring berjalannya waktu, ukuran kapal yang dibangun disebut semakin besar, mulai sekitar 30 ton hingga mencapai 100 ton bahkan 200 ton.

Besarnya kebutuhan bahan baku kayu untuk pembangunan kapal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sumber kayu yang digunakan serta legalitas pemanfaatannya.

Di lokasi juga disebut terdapat puluhan kapal dan tumpukan kayu dalam jumlah besar. Namun, keberadaan material tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh kayu berasal dari aktivitas ilegal. Hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul kayu, pemeriksaan lokasi sumber kayu, serta keterangan dari pihak berwenang.

Legalitas dan Asal-Usul Kayu Perlu Diperiksa

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola galangan kapal mengenai legalitas usaha, izin pembangunan kapal, sumber bahan baku kayu, maupun dokumen yang menyertai kayu yang berada di lokasi.

Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari instansi kehutanan maupun aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan atau status hukum aktivitas tersebut.

Karena itu, dugaan pembalakan liar maupun pelanggaran kehutanan dalam kasus ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Ketentuan Hukum yang Perlu Didalami

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penebangan pohon di kawasan hutan tanpa hak atau izin, penguasaan maupun pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah, maka aparat dapat mendalami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pemberantasan perusakan hutan.

Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dan penyesuaian melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu, aspek kehutanan juga perlu dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan hasil hutan, penebangan, serta kewajiban memiliki legalitas atas hasil hutan.

Sementara itu, ketentuan pidana lain hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Desak Aparat Turun ke Lapangan

Ibrahim kembali menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan dan pemanfaatan kayu dalam jumlah besar perlu mendapat perhatian serius.

Ia meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan secara transparan, mulai dari legalitas galangan kapal, asal-usul kayu, dokumen hasil hutan, aktivitas pengangkutan, hingga status kawasan hutan yang diduga menjadi sumber kayu.

«“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau memang legal, silakan dibuktikan dengan dokumen dan perizinannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, saya meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ibrahim.»

Zonanesia.web.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola galangan kapal, Kepolisian, instansi kehutanan, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.

---
(Samsu).

Posting Komentar