BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

JPU Bacakan Tuntutan Perkara Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Nota Pembelaan pada 18 Agustus

Daftar Isi
"Tanggapan resmi atas tuntutan akan kami ajukan dalam bentuk Nota Pembelaan yang disusun berdasarkan seluruh fakta persidangan dan dijadwalkan disampaikan pada 18 Agustus 2026." — Basar Noviardi Sitorus, S.H.

Karimun | Zonanesia.web.id — Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang berlokasi di kawasan Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa (4/8/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, Hn dan AH, yang didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan memberikan jawaban secara resmi melalui Nota Pembelaan (Pledoi). Kuasa Hukum terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, S.H., didampingi Hadi, S.H., mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

«"Tanggapan resmi atas tuntutan tersebut akan kami ajukan dalam bentuk Nota Pembelaan atau Pledoi yang disusun secara menyeluruh berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap. Penyampaiannya dijadwalkan pada 18 Agustus 2026," ujar Basar Noviardi Sitorus.»

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian Replik oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian Duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai dan memasuki tahapan putusan.

Selama proses persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai sejarah penguasaan, kepemilikan, serta pengelolaan lahan di kawasan Bukit Cincin.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena adanya perbedaan yang dipersoalkan terkait letak objek lahan. Menurut kuasa hukum terdakwa, dokumen yang dijadikan dasar klaim, baik berupa surat sporadik maupun sertifikat, tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral. Sementara lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Hn dan AH disebut berada di kawasan Bukit Cincin, RT 03 RW 03, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Atas dasar perbedaan lokasi tersebut, kuasa hukum menilai terdapat perbedaan objek yang menjadi pokok perkara sehingga hal itu akan menjadi salah satu materi utama dalam Nota Pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.

Tim Kuasa Hukum para terdakwa

Pihak kuasa hukum juga mengutip salah satu asas yang dikenal dalam filsafat hukum pidana, yaitu:

"Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah."

Menurut mereka, asas tersebut menjadi landasan penting dalam menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap hak setiap orang dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat final.



(Hn).

Posting Komentar