BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Kajari Kepulauan Meranti Diminta Periksa Penggunaan DD dan ADD Desa Topang Tahun 2022–2025

Daftar Isi
“Masyarakat tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Masyarakat hanya ingin memastikan anggaran desa benar-benar hadir dalam bentuk pembangunan dan manfaat yang nyata.”

Kepulauan Meranti, Riau | Zonanesia.web.id – Kondisi infrastruktur jalan di Dusun Topang Selat, Desa Topang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan masyarakat.(19/8/1986).

Warga berharap pemerintah segera memberikan perhatian terhadap kondisi jalan yang dinilai telah lama mengalami kerusakan. Di sisi lain, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelaah pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Topang selama periode 2022 hingga 2025 guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan peninjauan lapangan pada 29 Juli 2026 dan menemukan sejumlah ruas jalan di Dusun Topang Selat dalam kondisi rusak. Warga setempat menyebut akses jalan tersebut telah berlangsung dalam kondisi memprihatinkan selama bertahun-tahun.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, yang dalam pemberitaan ini disebut Bron, mengaku prihatin dengan kondisi akses jalan yang setiap hari digunakan masyarakat, termasuk anak-anak yang hendak berangkat ke sekolah.

«“Lihatlah kondisi jalan di Desa Topang ini. Kasihan anak-anak yang setiap hari harus berangkat ke sekolah melewati jalan rusak. Orang tua juga kesulitan, apalagi jika ada ibu hamil yang harus melintas,” ujarnya.»

Bron mempertanyakan sejauh mana pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut telah direalisasikan, khususnya jika dikaitkan dengan dukungan anggaran desa yang diterima Desa Topang setiap tahunnya.

Menurut data pelaporan nasional yang dihimpun media, Desa Topang tercatat menerima Dana Desa dengan rincian:

- Tahun 2022: Rp971.897.000
- Tahun 2023: Rp1.172.663.000
- Tahun 2024: Rp1.092.060.000
- Tahun 2025: Rp941.265.000

Dengan demikian, total Dana Desa yang tercatat diterima Desa Topang selama periode 2022–2025 mencapai sekitar Rp4,17 miliar.

Berdasarkan laporan realisasi yang tersedia, Dana Desa tersebut antara lain diarahkan untuk program irigasi serta sejumlah program pembangunan dan kegiatan desa lainnya.

Namun, kondisi jalan di Dusun Topang Selat yang masih memprihatinkan mendorong masyarakat mempertanyakan prioritas pembangunan serta realisasi program infrastruktur di wilayah tersebut.

Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Pengelolaan Anggaran

Bron berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dapat menelaah dan, apabila terdapat dasar serta indikasi yang memenuhi ketentuan hukum, melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan DD dan ADD Desa Topang periode 2022–2025.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh anggaran desa telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami bukan menuduh siapa-siapa. Kami hanya ingin penggunaan anggaran desa transparan dan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian harapan warga tersebut.

Sekolah di Dusun Topang Selat Juga Disorot

Selain persoalan infrastruktur, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pendidikan memberikan perhatian terhadap keberadaan sekolah dasar di Dusun Topang Selat.

Bron menyebut sebagian besar siswa yang saat ini bersekolah di SD Negeri 13 Desa Topang berasal dari Dusun Topang Selat.

Menurutnya, apabila kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar yang berada di Dusun Topang Selat dapat kembali difungsikan, jarak tempuh siswa menuju sekolah dapat menjadi lebih dekat sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan anak-anak juga lebih terjamin.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti terkait usulan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Kepala Desa Akui Jalan Belum Tersentuh Pembangunan

Sementara itu, Kepala Desa Topang, Samsuharto, saat ditemui di kantor desa pada 29 Juli 2026, menjelaskan bahwa Desa Topang merupakan salah satu wilayah yang berada di bagian terluar Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, kondisi geografis tersebut membuat Desa Topang masih membutuhkan dukungan pembangunan dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

Samsuharto juga mengakui bahwa akses jalan di Dusun Topang Selat memang belum mendapatkan pembangunan dalam kurun waktu yang cukup lama.

«“Desa Topang merupakan desa paling ujung yang masih membutuhkan perhatian pemerintah. Khusus jalan di Dusun Topang Selat memang belum pernah mendapatkan pembangunan selama sekitar 20 tahun,” ujar Samsuharto.»

Namun, dalam kesempatan tersebut, Samsuharto belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alokasi dan realisasi DD maupun ADD yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dusun Topang Selat.

Aspirasi Masyarakat Disebut Telah Disampaikan ke Kejaksaan

Terpisah, Samsul, yang diperkenalkan sebagai C.ILJ Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring DPP AKPERSI, menilai aspirasi masyarakat terkait kondisi pembangunan dan pengelolaan anggaran desa perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada pekan sebelumnya.

Menurut Samsul, penyampaian aspirasi tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum dapat melakukan telaah sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, terutama apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

«“Kita berharap laporan dan aspirasi masyarakat ini dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara objektif. Jika memang terdapat persoalan dalam pengelolaan DD dan ADD, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujar Samsul.»

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan seluruh pihak tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Persoalan pembangunan jalan di Dusun Topang Selat pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik infrastruktur, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan tata kelola anggaran desa berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kebutuhan infrastruktur dasar di wilayah tersebut, sementara aparat terkait diharapkan dapat memastikan setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Media tetap membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Topang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan yang perlu disampaikan kepada publik.

---
(Redaksi).

Posting Komentar