BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

MA Tolak Kasasi PT KSP, Warga Poros Karimun Pertahankan Lahan 44 Hektare

Daftar Isi

Keterangan foto : Tim Kuasa Hukum Warga Poros Basar Noviardi Sitorus, S.H & Ahmad Muhajir , S.H dari BSP Law Office dan Estu Raharjo, S.H.,M.H dari LBH PEPABRI KEPRI

“Untuk saat ini klien kami, bahkan ratusan warga Poros, dapat bernapas lega karena berhasil mempertahankan lahan mereka.”
— Basar Noviardi Sitorus, SH, Kuasa Hukum Warga

Karimun | Zonanesia.web.id — Kabar menggembirakan datang bagi warga kawasan Poros Karimun setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 44 hektare.(22/8/2026).

Informasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum warga, Basar Noviardi Sitorus, SH, pada Selasa (18/8/2026). Menurut Basar, amar putusan kasasi yang menyatakan permohonan PT KSP ditolak telah diketahui melalui sejumlah sistem informasi perkara pengadilan.

"Ikhtisar perjalanannya begini. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, gugatan PT KSP sempat dimenangkan dengan perintah kepada warga untuk mengosongkan lahan. Kemudian kami mengajukan banding dan permohonan banding kami diterima," ujar Basar.

Ia menjelaskan, dalam proses persidangan tingkat pertama, pihaknya telah menyampaikan sejumlah keberatan terkait aspek formil gugatan. Di antaranya mengenai dugaan error in persona, error in objecto, serta gugatan kurang pihak atau plurium litis consortium.

Menurut Basar, keberatan mengenai gugatan kurang pihak yang sebelumnya tidak diterima pada tingkat Pengadilan Negeri kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

"Keberatan yang sebelumnya ditolak di tingkat PN, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kepri terkait alasan gugatan kurang pihak," katanya.

Setelah putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tersebut, PT KSP kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Basar mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kontra memori kasasi untuk mempertahankan putusan pada tingkat banding. Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi pihaknya, Majelis Hakim Mahkamah Agung kemudian menyatakan permohonan kasasi PT KSP ditolak.

"Alhamdulillah, Majelis Hakim MA sepakat dengan kontra memori kasasi yang kami ajukan. Amar putusan secara tegas menyatakan permohonan kasasi dari PT KSP ditolak," ungkapnya.

Basar menegaskan, informasi tersebut telah dikonfirmasi melalui e-Court, SIPP Pengadilan Negeri Karimun, serta Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim.

"Amar putusan menyatakan 'tolak' telah kami konfirmasi melalui Akun e-Court, SIPP PN Karimun, dan sistem informasi perkara Mahkamah Agung. Hanya saja, salinan putusan lengkapnya masih dalam proses pengiriman," jelasnya.

Warga Diminta Tetap Menghormati Proses Hukum

Menurut Basar, putusan tersebut menjadi kabar melegakan bagi kliennya dan ratusan warga yang selama ini mempertahankan lahan yang mereka tempati dan kelola.

"Yang jelas, untuk saat ini klien kami, bahkan ratusan warga Poros, dapat bernapas lega karena berhasil mempertahankan lahan mereka," katanya.

Perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik, antara lain karena adanya persoalan yang dipersoalkan pihak warga terkait objek tanah dan pihak-pihak yang tercantum dalam gugatan.

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, pihak warga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses dan putusan hukum yang telah dijalani melalui tahapan peradilan.

Pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan juga diharapkan dapat menjaga kondusivitas di tengah masyarakat dan menghormati setiap putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, untuk memastikan secara menyeluruh substansi dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung, masyarakat masih perlu menunggu salinan lengkap putusan kasasi yang memuat pertimbangan majelis serta status hukum perkara secara keseluruhan.

---
(Hn).

Posting Komentar