BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Menolak Replik JPU, Kuasa Hukum Hasnan dan Ahmad Pertahankan Pledoi serta Minta Vonis Bebas

Daftar Isi


Tampak Kuasa Hukum terdakwa Hn dan AH, Basar Noviardi Sitorus, SH (paling kanan), dan Hadi Wiyono, SH (paling kiri).

“Fakta persidangan harus dinilai secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan keterangan dalam BAP.”

Karimun | Zonanesia.web.id — Kuasa hukum terdakwa Hasnan (HN) dan Ahmad (AH) secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik pada persidangan perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.(26/8/2026).

Kuasa Hukum: Sengketa Kepemilikan Tanah yang Bersinggungan dengan Perkara Pidana Perlu Dilihat Secara Cermat


Penolakan tersebut disampaikan melalui duplik yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim. Dalam dupliknya, tim penasihat hukum tetap mempertahankan seluruh dalil dan argumentasi hukum yang sebelumnya telah disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Kuasa hukum terdakwa menilai replik Penuntut Umum belum memberikan tanggapan yang memadai terhadap sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut pihak pembela, terdapat keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengalami perubahan, penegasan, maupun koreksi ketika disampaikan kembali di bawah sumpah dalam persidangan.

«“Penuntut Umum tidak mencermati fakta persidangan secara utuh dan masih terpaku pada BAP. Padahal, terdapat keterangan saksi yang telah mengalami perubahan ketika diberikan di persidangan.”»

Soroti Keterangan Saksi RT dan RW

Salah satu bagian yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah keterangan saksi dari unsur RT dan RW.

Menurut kuasa hukum, dalam BAP terdapat keterangan bahwa tanah yang dimohonkan untuk dibuatkan surat oleh terdakwa disebut merupakan milik pelapor. Namun, menurut pembelaan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa pada saat surat tersebut ditandatangani, belum terdapat klaim dari pihak tertentu terhadap objek tanah yang dimaksud.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa saksi RT dan RW tetap membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut secara sukarela dan tidak berada dalam tekanan ataupun paksaan.

Atas dasar itu, pihak pembela mempertanyakan bagaimana unsur pemalsuan maupun perbuatan melawan hukum dapat dinyatakan terbukti apabila fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan keterangan yang diberikan langsung di hadapan Majelis Hakim.

Soroti Persinggungan Perkara Pidana dan Sengketa Perdata

Selain persoalan keterangan saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum mengenai adanya persinggungan antara perkara pidana dengan persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah yang pada dasarnya berkaitan dengan ranah keperdataan.

Dalam dupliknya, kuasa hukum merujuk pada prinsip prejudiciel geschil dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara cermat hubungan antara persoalan pidana yang didakwakan dengan status serta kepemilikan objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Menurut pihak pembela, sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa objek tanah tersebut secara sah merupakan milik pelapor sekaligus menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

«“Belum ada putusan yang menyatakan kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak pelapor. Karena itu, aspek kepemilikan dan status hukum objek tanah perlu dilihat secara menyeluruh.”»

Tim penasihat hukum berpendapat bahwa kondisi tersebut menjadi bagian penting yang seharusnya dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa.

Tetap Pertahankan Seluruh Dalil Pledoi

Dalam dupliknya, kuasa hukum Hasnan dan Ahmad pada prinsipnya tetap mempertahankan seluruh argumentasi yang telah dituangkan dalam pledoi.

Pihak pembela meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, dokumen, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh dalil dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa;
2. Menyatakan Hasnan dan Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
3. Membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan; dan
4. Memulihkan hak, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa sebagaimana mestinya.

Sidang Berikutnya Agenda Pembacaan Putusan

Setelah agenda replik dan duplik, perkara tersebut memasuki tahapan akhir sebelum putusan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan objek lahan yang menurut keterangan pihak-pihak dalam persidangan diklaim berada pada lokasi yang berbeda.

Pihak pelapor disebut mengklaim objek tanah berada di wilayah RT 02/RW 02 Sungai Raya, Kecamatan Meral, sedangkan lahan yang dikelola oleh terdakwa disebut berada di Bukit Cincin, RT 03/RW 03, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Perbedaan mengenai lokasi dan status objek tanah tersebut menjadi salah satu aspek yang turut dipersoalkan dalam proses persidangan.

Hingga putusan dibacakan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaannya masing-masing. Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kedua terdakwa, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

---
(HN).

Posting Komentar