Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Nilai Unsur Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan Tidak Terbukti
Daftar Isi
“Unsur pemalsuan surat maupun kerugian tidak terpenuhi. Surat yang digunakan Terdakwa isinya benar, ditandatangani pejabat berwenang, dan lokasi obyek berbeda dengan sertifikat pelapor.”
— Basar Noviardi Sitorus, S.H., Kuasa Hukum Terdakwa
Karimun | Zonanesia.web.id — Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Hasnan Bin Mahmud dan Ahmad Bin Entan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa yang dipimpin Basar Noviardi Sitorus, S.H. dan Hadi Wiyono, S.H., membacakan Nota Pembelaan (Pledoi). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai sejumlah unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu poin utama yang disampaikan berkaitan dengan letak objek tanah yang disebut tidak berada pada lokasi yang sama atau tidak tumpang tindih.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Lokasi Objek Tanah
Menurut tim penasihat hukum, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, lahan yang dikelola dan kemudian dialihkan oleh Hasnan maupun Ahmad berada di Kampung Bukit Cincin, RT 03/RW 03, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Sementara itu, sertifikat atas nama Jono Seng yang diterbitkan pada 14 Juni 2023 disebut mencantumkan alamat Gang H. Embar, RT 02/RW 02.
Perbedaan lokasi tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan kuasa hukum. Tim penasihat hukum menyebut tidak terdapat keterangan saksi yang mengetahui keberadaan lokasi bernama Gang H. Embar pada kawasan lahan yang selama ini digarap warga di Kampung Bukit Cincin.
Surat Penguasaan Tanah Disebut Dibuat Sesuai Fakta
Dalam pledoinya, penasihat hukum juga mempersoalkan unsur pemalsuan surat.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat-surat keterangan riwayat penguasaan tanah yang digunakan Hasnan sejak 2004 dan Ahmad sejak 2014 disebut telah ditandatangani oleh Ketua RT dan RW setempat.
Para pejabat lingkungan tersebut, menurut pembelaan, mengakui tanda tangan yang tercantum dalam surat merupakan tanda tangan mereka dan surat tersebut dibuat tanpa adanya paksaan.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa surat-surat tersebut diterbitkan jauh sebelum sertifikat atas nama Jono Seng diterbitkan pada 2023.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum berpendapat bahwa unsur pemalsuan surat sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi.
Kuasa Hukum Ungkap Riwayat Penggarapan Sejak 1999
Poin lain yang menjadi perhatian dalam pledoi adalah sejarah penguasaan dan penggarapan lahan.
Menurut tim penasihat hukum, sejak sekitar 1999, sejumlah warga Kampung Bukit Cincin secara bersama-sama mulai membersihkan dan menggarap lahan yang sebelumnya disebut dalam kondisi terlantar dan berupa semak belukar.
Hasnan disebut memperoleh pengalihan garapan dari penggarap sebelumnya pada 2004. Sementara Ahmad disebut meneruskan penguasaan garapan dari Nursaed pada 2014.
Tim penasihat hukum menyatakan bahwa selama bertahun-tahun lahan tersebut dikelola warga tanpa adanya teguran atau klaim dari pihak lain yang disampaikan kepada para penggarap.
Sengketa Objek Tanah Dinilai Memiliki Aspek Keperdataan
Dalam pembelaannya, tim advokat juga mengangkat persoalan mengenai hubungan antara perkara pidana dengan sengketa keperdataan atas objek tanah.
Penasihat hukum merujuk pada konsep praejudicieel geschil serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 sebagai bagian dari argumentasi hukumnya.
Menurut kuasa hukum, apabila terdapat persoalan keperdataan yang berkaitan erat dengan perkara pidana, maka aspek keperdataan tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan.
Dengan demikian, tim penasihat hukum berpendapat bahwa persoalan mengenai status, penguasaan, maupun kepemilikan objek tanah tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif pidana apabila masih terdapat persoalan keperdataan yang mendasarinya.
Kuasa Hukum: Unsur Pemalsuan dan Kerugian Tidak Terbukti
Dalam pembacaan pledoi, Basar Noviardi Sitorus menegaskan bahwa menurut penilaian tim penasihat hukum, unsur pemalsuan surat maupun kerugian sebagaimana didakwakan tidak terbukti.
«“Unsur pemalsuan surat maupun kerugian tidak terpenuhi. Surat yang digunakan Terdakwa isinya benar, ditandatangani pejabat berwenang, dan lokasi obyek berbeda dengan sertifikat pelapor. Tidak ada kerugian yang dapat dibuktikan,” tegas Basar Noviardi Sitorus saat membacakan pledoi.»
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pembelaan dari pihak terdakwa yang selanjutnya akan diuji bersama dengan seluruh alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Minta Terdakwa Dibebaskan
Berdasarkan uraian fakta dan argumentasi hukum tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun agar:
1. Menyatakan Hasnan Bin Mahmud dan Ahmad Bin Entan bebas dari seluruh dakwaan (vrijspraak); atau setidak-tidaknya menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
2. Memerintahkan agar kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
3. Mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.
4. Memulihkan atau merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.
Permohonan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sidang Dilanjutkan dengan Replik Jaksa
Setelah pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum, persidangan akan memasuki agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan agenda persidangan, replik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum dalam pledoi merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
---
(HN)
Posting Komentar