PPNS Pasang Garis Penghentian dan Segel Sementara Proyek GOR Tenis Rimba Jaya, Pemilik Dipanggil Klarifikasi
Daftar Isi
"Setiap pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses klarifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak."
Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya melakukan tindakan penghentian sementara terhadap pembangunan rencana fasilitas olahraga padel/GOR tenis yang berada di kawasan Rimba Jaya, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Tindakan tersebut dilakukan dengan pemasangan PPNS Line dan stiker penghentian kegiatan pada Kamis (6/8/2026), sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2026), PPNS telah melaksanakan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (Wasmatlitrik) terhadap bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas memperoleh informasi dari pengawas lapangan bernama Barus bahwa pemilik bangunan diketahui bernama Juliet.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dokumen perizinan pembangunan tersebut saat ini masih dalam proses pengurusan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementara itu, progres pembangunan di lokasi disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Sebagai langkah penertiban, PPNS kemudian memasang tanda penghentian kegiatan berupa PPNS Line dan stiker pemberitahuan, yang menandakan bahwa aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai pihak pemilik dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PPNS juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pemilik bangunan, Juliet, untuk hadir ke kantor PPNS pada Jumat (7/8/2026), dengan membawa seluruh dokumen perizinan maupun dokumen pendukung yang dimiliki.
Plt. Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, S.Sos, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.
"Proses selanjutnya akan dilakukan setelah pihak pemilik memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen-dokumen yang dimiliki," demikian disampaikan dalam laporan PPNS.
Dengan adanya pemasangan PPNS Line dan penghentian sementara kegiatan pembangunan, masyarakat berharap proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian terhadap kepatuhan aturan pembangunan di Kota Tanjungpinang.
Redaksi Zonanesia.web.id akan terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi dan tindak lanjut PPNS terkait pembangunan tersebut berdasarkan fakta dan informasi resmi dari pihak berwenang.
---
(Kariawanisia)
Posting Komentar