Publikasi Rp839 Juta, Sewa Hotel Rp630 Juta: Transparansi Belanja DKUKM Kepri Dipertanyakan
Daftar Isi
“Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah anggaran telah dibelanjakan, tetapi apakah setiap rupiah yang dikeluarkan telah direncanakan, diperoleh melalui proses yang sesuai ketentuan, dibayar secara wajar dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi dan sewa hotel pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Dua pos belanja tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp1,47 miliar. Berdasarkan jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 7 Agustus 2026, belanja publikasi memiliki pagu Rp839.581.500, dengan realisasi Rp687.219.900 dan tercatat tunda bayar Rp140.193.000.
Sementara itu, belanja sewa hotel memiliki pagu Rp630.432.000, dengan realisasi mencapai Rp629.878.000.
Data tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai rincian penggunaan anggaran, proses pengadaan, kewajaran harga, penyedia jasa hingga output yang dihasilkan dari belanja tersebut.
Rincian Paket Publikasi
Dalam jawaban PPID, DKUKM Kepri menjelaskan bahwa anggaran publikasi digunakan antara lain untuk pembuatan video pendek promosi pelaku usaha, podcast, advertorial dan iklan.
Proses pengadaan disebut dilakukan melalui e-procurement LKPP dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut telah terverifikasi Dewan Pers.
Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat 10 paket publikasi dengan total pagu Rp732.481.500.
Rinciannya yakni:
• RUP 60732734 – advertorial: Rp169.381.500
• RUP 60732735 – talkshow: Rp100 juta
• RUP 60732736 – pembuatan konten video: Rp45,9 juta
• RUP 60732738 – berita media online lokal: Rp97,92 juta
• RUP 60732739 – berita media online lokal: Rp30,6 juta
• RUP 60732740 – berita media online lokal: Rp18,36 juta
• RUP 60732741 – talkshow: Rp50 juta
• RUP 60732742 – berita media online lokal: Rp91,8 juta
• RUP 60732743 – pembuatan konten video: Rp30,6 juta
• RUP 60732744 – berita media online lokal: Rp97,92 juta
Jika dijumlahkan, lima paket berita media online lokal bernilai sekitar Rp336,6 juta.
Sementara dua paket talkshow mencapai Rp150 juta, satu paket advertorial Rp169,381 juta, dan dua paket pembuatan konten video mencapai Rp76,5 juta.
Total 10 paket tersebut menjadi Rp732.481.500.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp107,1 juta jika dibandingkan dengan pagu belanja publikasi sebesar Rp839.581.500 sebagaimana tercantum dalam jawaban PPID.
Selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, sampai saat ini, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum dijelaskan secara rinci paket, kegiatan atau komponen belanja apa yang membentuk selisih tersebut.
Di sinilah transparansi data menjadi penting agar publik dapat mengetahui hubungan antara pagu, paket pengadaan, kontrak, realisasi pembayaran dan hasil pekerjaan.
GAMNR Pertanyakan Output Publikasi
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri alias Sas Jhoni, menilai penjelasan mengenai jenis kegiatan belum sepenuhnya menjawab aspek manfaat dan hasil dari belanja publikasi tersebut.
Menurutnya, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada besaran anggaran, tetapi juga harus diarahkan pada output dan manfaat yang dihasilkan.
«“Yang menjadi pertanyaan, urgensinya apa dan output-nya apa? Kalau anggaran ratusan juta dikeluarkan untuk publikasi, harus jelas apa hasil yang diterima masyarakat dan pelaku UMKM,” ujar Sas Jhoni, Rabu (12/8/2026).»
Ia secara khusus menyoroti lima paket berita media online lokal yang total pagunya mencapai sekitar Rp336,6 juta.
Menurut Sas Jhoni, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme pemilihan penyedia, jumlah media yang terlibat, ruang lingkup pekerjaan, jumlah materi publikasi serta indikator keberhasilan yang digunakan.
Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa belanja publikasi benar-benar memberikan manfaat terhadap penyebarluasan informasi program pemerintah dan promosi pelaku UMKM.
Minta Dugaan Keterkaitan Pokir Ditelusuri
Sas Jhoni juga meminta informasi mengenai dugaan keterkaitan anggaran publikasi dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD turut ditelusuri.
«“Kalau memang ada Pokir, harus jelas siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya masuk dalam perencanaan dan bagaimana sampai menjadi paket publikasi,” katanya.»
Ia menegaskan, hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Selain itu, menurutnya, penggunaan sistem elektronik dalam proses pengadaan tidak dengan sendirinya menutup ruang evaluasi terhadap proses pengadaan.
Yang perlu dilihat, kata dia, adalah apakah seluruh tahapan telah memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagaimana prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karena itu, Sas Jhoni meminta proses pengadaan dapat ditelusuri lebih jauh, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, kewajaran harga, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran dan hasil pekerjaan.
Belanja Hotel Rp630 Juta Juga Dipertanyakan
Sorotan berikutnya tertuju pada belanja sewa hotel sebesar Rp630.432.000.
Dalam jawaban PPID, DKUKM Kepri menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk penginapan narasumber dalam kegiatan pelatihan yang bersumber dari DAK Nonfisik Kementerian UMKM RI.
DKUKM menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak 121 kelas pelatihan, dengan total 3.630 peserta. Setiap pelatihan berlangsung selama tiga hari dan dilaksanakan di kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.
Realisasi anggaran sewa hotel disebut mencapai Rp629.878.000, atau hampir seluruh pagu yang tersedia.
Namun, bagi Sas Jhoni, besarnya realisasi tersebut perlu dilihat bersama rincian pelaksanaan kegiatan.
Ia meminta informasi mengenai nama hotel, jumlah narasumber, jumlah malam menginap, jumlah kamar, tarif kamar, komponen biaya dan mekanisme pengadaan dibuka kepada publik.
«“Berapa harga kamar, berapa malam, hotel mana, berapa narasumber dan bagaimana proses pengadaannya. Itu harus jelas. Jangan hanya disebut untuk kegiatan pelatihan,” ujarnya.»
Menurutnya, keterbukaan rincian tersebut diperlukan agar masyarakat maupun aparat pengawasan dapat menilai apakah biaya yang dikeluarkan telah sesuai dengan kebutuhan dan harga yang wajar.
Ia juga menyebut belanja hotel dalam kegiatan pelatihan maupun kegiatan lainnya perlu diawasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya ketidakwajaran harga atau penyimpangan.
Namun demikian, Sas Jhoni menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
Sudah Dilaporkan ke Kejati Kepri
Sebelumnya, GAMNR Kota Tanjungpinang telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi DKUKM Kepri TA 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 17 Juli 2026.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi GAMNR untuk meminta agar penggunaan anggaran ditelusuri lebih lanjut, khususnya menyangkut urgensi kegiatan, mekanisme pengadaan, penyedia, kewajaran biaya serta output pekerjaan.
Di sisi lain, jawaban DKUKM melalui PPID telah memberikan gambaran mengenai pagu, realisasi dan peruntukan dua pos anggaran tersebut.
Namun, sejumlah informasi teknis masih menjadi ruang yang perlu diperjelas, antara lain rincian penyedia, nilai kontrak masing-masing paket, dokumen pengadaan, rincian pembayaran, daftar hasil pekerjaan, media yang menerima paket publikasi serta dasar perhitungan biaya hotel.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting agar publik dapat melakukan pengawasan secara objektif.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah anggaran tersebut telah dibelanjakan, tetapi apakah setiap rupiah yang dikeluarkan telah direncanakan, diperoleh melalui proses yang sesuai ketentuan, dibayar secara wajar dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Zonanesia.web.id akan terus mengupayakan konfirmasi dan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk DKUKM Kepri dan instansi yang berwenang, untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai pengadaan, penyedia, kontrak, realisasi serta output dari belanja tersebut.
---
(Kariawanisia).
Posting Komentar