BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

PUPR Sebut Sudah Survei, PTSP Pastikan Belum Terdaftar, Satpol PP Lakukan Pendalaman Terkait Proyek GOR Tenis Rimba Jaya

Daftar Isi
"Kepastian hukum dimulai dari kepastian administrasi. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci agar setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat."

Tanjungpinang | Zonanesia.web.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tenis di kawasan Rimba Jaya, Gudang Minyak KM 2, Kota Tanjungpinang, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Zonanesia.web.id melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi teknis yang berwenang.(3/8/2026).

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Hendrotio, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei terhadap lokasi pembangunan tersebut.

"Sudah dilakukan survei. Kalau di sistem SIMBG belum ada Permohonan kemungkinan masih berada di PTSP (OSS)," ujar Hendrotio.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh Lukman, Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.

Menurut Lukman, hingga saat ini proyek pembangunan GOR Tenis di Rimba Jaya belum terdaftar dalam sistem perizinan DPMPTSP.

"Belum ada terdaftar di sistem PTSP. Kami baru dapat melanjutkan proses perizinan apabila telah ada konfirmasi atau rekomendasi dari Dinas PUPR," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya permohonan diajukan melalui DPMPTSP untuk kemudian diverifikasi oleh Dinas PUPR sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP, maka saat ini proses diawali di Dinas PUPR. Setelah permohonan diterima, Dinas PUPR melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, Dinas PUPR menerbitkan Pemenuhan Standar Teknis (PST). Selanjutnya, berdasarkan PST tersebut, DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin resmi untuk pelaksanaan pembangunan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.

"Masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan," singkat Agus.

Perbedaan informasi yang disampaikan antarinstansi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi perizinan pembangunan gedung. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antarinstansi agar status perizinan dapat dipastikan secara jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Zonanesia.web.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga diperoleh kejelasan mengenai status perizinan maupun langkah-langkah yang akan ditempuh oleh instansi yang berwenang.

Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, Zonanesia.web.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat informasi tambahan maupun penjelasan lebih lanjut terkait perkara ini.

---
(Kariawanisia).

Posting Komentar