RDP Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra: Dokumen Perusahaan Dinilai Sah dan Sesuai Ketentuan
Daftar Isi
“Dokumen yang diserahkan perusahaan adalah asli dan pelaksanaan kewajibannya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.”
— Sulfanow Putra, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun
Karimun | Zonanesia.web.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Karimun yang membahas persoalan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, Selasa (11/8/2026), berlangsung tanpa kehadiran perwakilan warga yang sebelumnya telah diundang.
RDP yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tersebut dihadiri perwakilan PT Bukit Alam Persada dan PT Riau Alamanugrah Indonesia.
Kedua perusahaan diketahui telah hadir sebelum rapat dimulai. Namun hingga sekitar pukul 13.30 WIB, perwakilan masyarakat yang diundang belum hadir di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan pimpinan rapat. Mengingat sejumlah peserta, termasuk anggota DPRD, memiliki agenda lainnya pada hari yang sama, Ketua Komisi I DPRD Karimun, H. Anwar, meminta pandangan anggota Komisi I terkait keberlanjutan rapat.
Setelah dilakukan pembahasan, pimpinan rapat memutuskan RDP tetap dilanjutkan dengan menghadirkan pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra, mengatakan dokumen yang diserahkan oleh pihak perusahaan telah diperiksa dan dibahas bersama dalam rapat.
«“Pimpinan rapat memutuskan rapat tetap dilanjutkan dengan kehadiran pihak perusahaan. Perusahaan telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait hal-hal yang menjadi pertanyaan masyarakat. Setelah kami pelajari bersama, dokumen tersebut dinilai sah, bukan fiktif, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada masyarakat telah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sulfanow.»
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran kepada DPRD mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Sulfanow mengakui masih terdapat sebagian masyarakat yang merasa belum memperoleh penjelasan yang memuaskan. Karena itu, Komisi I DPRD Karimun berencana menemui masyarakat secara terpisah untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara langsung.
“Kami juga sepakat akan menemui masyarakat secara terpisah untuk menjelaskan hasil pemeriksaan ini secara langsung. Intinya, dokumen yang diserahkan perusahaan adalah asli dan pelaksanaan kewajibannya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tampak beberapa utusan warga yang terlambat datang menemui Wakil Ketua Komisi I, Sulfanow Putra , merasa kecewa karena RDP sudah ditutup
I
a menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait dokumen maupun pelaksanaan kewajiban perusahaan.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karimun, H. Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Sulfanow Putra, serta anggota Komisi I Martin Lesmana, Suyadi, dan Arsiante.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangke serta pimpinan dari PT Bukit Alam Persada dan PT Riau Alamanugrah Indonesia.
Dengan adanya pemeriksaan dokumen dan rencana pertemuan langsung dengan masyarakat, Komisi I DPRD Karimun diharapkan dapat menjadi ruang mediasi untuk memastikan setiap persoalan antara masyarakat dan perusahaan memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
---
(Hn).
Posting Komentar