BREAKING NEWS 🔥 Tambang Ilegal Bintan Disorot Warga | 🔥 KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor Tanpa Dokumen | 🔥 Proyek Taman Kota Kijang Jadi Sorotan Publik | 🔥 Berita Terbaru Zonanesia.web.id Update Setiap Hari

Sebulan Surat Audiensi Dilayangkan, AKPERSI Kepri Masih Menunggu Respons Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri

Daftar Isi
"Kami tidak ingin menghakimi. Kami ingin mendapatkan penjelasan resmi berdasarkan data. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan di Kepulauan Riau."
— Fauzan C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau

Karimun | Zonanesia.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih menunggu respons dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau terkait surat permohonan audiensi yang telah disampaikan pada 15 Juli 2026.

Surat tersebut disampaikan DPD AKPERSI Kepri dengan didampingi jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karimun. Audiensi diajukan untuk membuka ruang dialog dan memperoleh penjelasan resmi terkait pengawasan serta pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.(15/8/2026).

Namun, hingga 15 Agustus 2026, atau sekitar satu bulan sejak surat disampaikan, AKPERSI menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai jadwal maupun tanggapan resmi terkait permohonan audiensi tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian AKPERSI karena persoalan peredaran rokok ilegal bukan sekadar isu pemberitaan, tetapi berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, potensi penerimaan negara, serta efektivitas pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis sebagai daerah perbatasan.

Pengajuan audiensi tersebut sebelumnya dilakukan setelah muncul perhatian masyarakat terhadap dugaan masih maraknya peredaran rokok non-cukai di sejumlah wilayah Kepri.

AKPERSI menilai, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan secara terbuka antara institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dengan insan pers sebagai salah satu unsur kontrol sosial.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C.ILJ, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membangun opini sepihak terhadap Bea Cukai.

"Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami mengajukan audiensi. Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung berdasarkan data dan informasi resmi mengenai bagaimana pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal di Kepulauan Riau dilakukan."

Fauzan mengatakan, AKPERSI tetap menghormati mekanisme dan prosedur internal yang berlaku di lingkungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Namun demikian, menurutnya, keterbukaan komunikasi tetap penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari berbagai sumber yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami menghormati mekanisme internal Bea Cukai. Tetapi sebagai organisasi pers, kami juga memiliki tanggung jawab kepada publik. Kalau ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, tentu kami harus mencari klarifikasi kepada institusi yang berwenang. Karena itu kami berharap surat audiensi tersebut dapat memperoleh respons," tegas Fauzan.

Bukan Mencari Kesalahan, AKPERSI Minta Data dan Penjelasan

Menurut Fauzan, audiensi yang diajukan AKPERSI memiliki tujuan yang jelas. Organisasi tersebut ingin mengetahui bagaimana strategi pengawasan rokok ilegal dijalankan, bagaimana perkembangan penindakannya, serta apa saja kendala yang dihadapi petugas di lapangan.

Selain itu, AKPERSI juga ingin mengetahui sejauh mana program Gempur Rokok Ilegal memberikan dampak terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kepri.

"Kami ingin berdialog, bukan menghakimi. Kalau penindakan memang berjalan efektif, tentu masyarakat perlu mengetahui capaian dan tantangannya. Kalau ada kendala, masyarakat juga perlu memahami bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan persoalan sederhana," ujarnya.

Ia menambahkan, posisi AKPERSI adalah mendorong komunikasi yang sehat antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat.

Publik Menunggu Penjelasan

Sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan, Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas barang. Kondisi geografis tersebut membuat sinergi antara aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi penting dalam mencegah peredaran barang ilegal.

Karena itu, AKPERSI berharap audiensi yang telah diajukan tidak berhenti sebagai surat administratif semata.

Organisasi pers tersebut berharap Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dapat memberikan kesempatan untuk berdialog sehingga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data.

Konfirmasi dan Hak Jawab

Zonanesia.web.id tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau terkait surat permohonan audiensi yang telah disampaikan DPD AKPERSI Kepri pada 15 Juli 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau kepastian jadwal audiensi yang diterima DPD AKPERSI Kepri.

Apabila pihak Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun informasi mengenai tindak lanjut surat tersebut, Zonanesia.web.id siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

---
(Redaksi).

Posting Komentar